Kejati Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB Terkait Kasus Lombok – Sumbawa Motocross
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil ulang mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady. Agenda itu untuk pemeriksaan di kasus penyelenggaraan event Lombok – Sumbawa Motocross Competition tahun 2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemanggilan ulang terhadap Jamal. “Iya, pekan depan,” katanya, Kamis, 16 Juli 2026.
Sebelumnya, Jamaluddin Malady batal menjalani pemeriksaan tambahan. Alasannya karena tidak ada kuasa hukum sebagai pendampingnya. “Dalam waktu dekat, kita undang lagi. Yang kemarin yang bersangkutan batal (menjalani pemeriksaan),” tegasnya
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB itu terakhir kali menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia datang bersama pengacaranya, Irham Widyananda. Keduanya kala itu membawa sejumlah dokumen. Salah satunya, proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar.
Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Menurutnya, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.
“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaim Irham.
Total Anggaran Rp24 Miliar
Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.
Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.
Di kasus ini, selain eks Kadispar NTB, kejaksaan juga memeriksa sejumlah mantan pejabat di lingkup Pemprov NTB juga. Di antaranya, eks Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi. (*)




