Jakarta (NTBSatu) – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Mahfud mengatakan, banyak pihak termasuknya, sempat mengira proses tersebut merupakan pelimpahan perkara sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
“Awalnya saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien karena saya berasumsi penyidikan sudah selesai, tersangka telah melaksanakan pemeriksaan, dan berkas sudah siap untuk P21,” ujarnya mengutip tayangan YouTube @MahfudMD, Minggu, 12 Juli 2026.
Namun, setelah mendengar penjelasan Kejaksaan Agung, Mahfud menyebut yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidik Polri bahkan belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka. Mahfud menjelaskan, penyidik hanya dapat melimpahkan perkara setelah menyelesaikan penyidikan, mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, dan memeriksa tersangka.
Setelah itu, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti. Jaksa kemudian menyatakan berkas lengkap (P21), menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Yang terjadi dalam kasus ini bukan pelimpahan dalam pengertian KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, KUHAP tidak mengatur pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung maupun sebaliknya. Menurut Mahfud, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah KPK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Mahfud menambahkan, pelimpahan perkara memiliki tahapan yang jelas, yakni dari kepolisian ke kejaksaan, kemudian dari jaksa penuntut umum ke pengadilan. Setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik. (*)




