Kejati NTB Tak Dilibatkan Kejagung Usut Korupsi MBG
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami tidak dilibatkan. Penanganannya langsung tim dari pusat (Kejagung),” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Wahyudi mengaku penyidik Kejagung RI secara maraton memanggil saksi-saksi yang ada di NTB. Mereka meminjam ruangan Kejati NTB untuk melakukan pemeriksaan yang mulai sejak Selasa, 18 Agustus 2026.
“Iya ada ruangan bidang Pidana Khusus yang dipinjam,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Wahyudi tidak mengetahui perihal materi pemeriksaan oleh para penyidik Kejagung RI. Termasuk jumlah serta identitas para saksi yang menjalani pemeriksaan. “Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menyediakan fasilitas pemeriksaan,” sebutnya.
Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Kemudian tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Terakhir, Kejagung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Lalu Iwan menjadi tersangka pada 5 Juli 2026. (*)




