Headline NewsHukrim

Hadang dan Halangi Jaksa, Pelaku Aksi di Desa Tekasire Berpeluang Dipidana

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu membuka peluang menerapkan sangkaan perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penghadangan saat penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan adanya peluang tersebut. Penyidik saat ini tengah menelusuri siapa yang menggerakkan massa hingga terjadi penghadangan terhadap tim kejaksaan.

“Kita menelusuri siapa yang menggerakkan di balik aksi massa. Itu belum tahu. Kalau memenuhi unsur, kita kenakan pasal penghalang penyidikan,” ucapnya kepada NTBSatu, Senin 17 Agustus 2026.

IKLAN

Meski begitu, Danny menegaskan aksi massa tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire tahun 2024.

“Tidak memengaruhi penyidikan. Masih jalan. Masih berusaha kumpulkan dokumen kembali. Mungkin akan memanggil pihak desa,” tegasny.

Danny mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Tujuannya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kemungkinan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

IKLAN

“Sudah lapor pimpinan. Kita akan rapat ke Kejati NTB. Apakah lapor polisi atau tidak,” terangnya.

Hadang Penyidik Jaksa

Sebelumnya, ratusan warga menghadang penyidik Kejari Dompu saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire, Kamis, 13 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa.

Dalam aksi tersebut, muncul dugaan warga merebut boks berisi dokumen hasil penggeledahan yang hendak diamankan penyidik. Setelah boks terbuka, sejumlah dokumen dikeluarkan. Sebagian di antaranya disebut disobek.

“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” bebernya.

Selain menghambat proses pengamanan dokumen, aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. Seperti luka-luka. “Ya cuma memar. Kena pukul. Yang selebihnya nggak. Ludah,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655,7 juta.

Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah lapangan sepak bola yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran awal yang teralokasikan desa mencapai Rp900 juta, sementara harga riil tanah tidak lebih dari Rp300 juta. (*)

Artikel Terkait