Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Capai 80 Persen Lebih, Denda Kontraktor Tembus Ratusan Juta Rupiah
Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa, masih berjalan. Saat ini, progresnya sudah mencapai lebih dari 80 persen.
“Tinggal sisa belasan persen saja lah pengerjaannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wijaya, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia mengatakan, saat ini kontraktor tinggal mengerjakan dinding penahan, setelah itu penutupan permukaan atau pengaspalan. Dinding penahan ini berfungsi mereduksi pergerakan tanah. Pengerjaan ini dilakukan setelah bor pile sudah selesai. Bor pile ini untuk mendukung pergerakan tanahnya.
“Sekarang ini sedang terlaksana. Kalau itu sudah selesai, pengecoran selesai, baru pengerjaan untuk pengaspalan,” katanya.
Pengerjaan proyek senilai Rp19 miliar ini ditargetkan rampung sekitar 20 Mei 2026. Ia meyakini, dengan sisa pekerjaan sekarang bisa selesai tepat waktu.
Pekerjaan yang membutuhkan waktu banyak dari proyek ini adalah perkuatan tebing dan pembentukan lereng untuk menjaga stabilitas kawasan jalan. Sementara itu proses pengaspalan, lanjutnya, sebenarnya relatif cepat. Namun, tahapan persiapan hingga masuk ke pekerjaan aspal membutuhkan waktu lebih panjang.
“Pengaspalan ini relatif cepat, tetapi menyiapkan semuanya sampai ke pekerjaan pengaspalan itu yang diprediksi sampai sekitar 20-an Mei,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan utama dalam proyek tersebut bukan berada pada permukaan jalan, melainkan pada perkuatan tebing.
Menurutnya, pekerjaan pengaspalan hanya mencakup sekitar lima persen dari keseluruhan proyek. Sementara itu, sebagian besar pengerjaan difokuskan pada penguatan struktur tebing yang dinilai cukup kompleks dan memerlukan waktu lebih lama.
“Kalau permukaan jalan sekitar lima persen saja. Yang dominan itu perkuatan tebing, pembentukan lereng, dan semua stabilitasnya,” katanya.
Alasan Keterlambatan Pengerjaan Proyek
Ia berharap, pengerjaan jalan Lenangguar – Lunyuk bisa cepat rampung, karena merupakan salah akses vital di daerah tersebut. Salah satunya sebagai akses angkutan hasil pertanian, seperti jagung. Sekaligus sebagai jalur satu-satunya menuju pusat kesehatan seperti rumah sakit.
Ia mengungkapkan, alasan keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, karena masalah cuaca. Kondisi longsor di sekitar ruas jalan tersebut menghambat pengerjaan proyek ini.
“Awal-awal memang sulit menyelesaikan jalan yang memang tantangan alamnya sangat luar biasa,” ujarnya.
Karena keterlambatan ini, pihak kontraktor mendapat sanksi. Mereka harus membayar denda atas keterlambatan pengerjaan proyek ini. Denda tersebut terhitung mulai Januari 2026.
“Tetap bayar denda. Nanti dikalkulasi terakhir totalnya,” tutupnya.
Mengenai besaran denda yang kontraktor bayar, Wijaya tidak merincikannya. Namun besarannya mencapai ratusan juta.
“Banyaklah pokoknya (besaran denda), ratusan juta rupiah. Terakhir itu sekitar Rp2 jutaan per hari,” tutupnya.
Sebagai informasi, terhitung sejak perpanjangan waktu pertama, pihak kontraktor sudah harus membayar denda. Pasalnya, pengerjaannya sudah melewati batas waktu normal sesuai dengan kontrak. Yaitu, Desember 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahuddin Anshary mengatakan, besaran denda berdasarkan waktu keterlambatan. “Skema hitungannya 1 permil per hari,” kata Miftah kepada NTBSatu, kemarin.
Secara matematis, formula dasar perhitungan denda adalah 1/1.000 dikali nilai kontrak. Dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar, maka per harinya pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp19 juta per hari.
Terhitung hingga hari ini, pengerjaan proyek tersebut sudah telat selama 67 hari. Sehingga, besaran denda sementara sekitar Rp1,237 miliar.
“Sejak pemberian kesempatan perpanjangan waktu dan saat itu sudah dihitung denda,” ujarnya. (*)




