Pemerintahan

Pemprov NTB dan Pemda Patungan Rp7 Miliar Ubah Kawasan Konservasi Jadi APL

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk menyelesaikan persoalan perubahan kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, terdapat empat daerah menjadi fokus perubahan kawasan ini. Pertama, kawasan Gili di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kabupaten Bima.

Di Lombok Barat, kawasan yang diusulkan berubah status berada di wilayah TransAD (Transmigrasi Angkatan Darat). Kawasan tersebut sebelumnya berstatus konservasi, namun kini telah menjadi permukiman warga.

IKLAN

“Kan itu sudah jadi pemukiman. Kita mau selesaikan masalahnya,” kata Didik, kemarin.

Hal serupa juga terjadi di Lombok Tengah, khususnya di kawasan Selemang, Kecamatan Pujut. Di mana saat ini telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

“Sementara di Kabupaten Bima, perubahan kawasan difokuskan pada peningkatan pengelolaan di wilayah Cagar Alam (CA) Kecamatan Lambu, agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah,” ungkapnya.

Perubahan status kawasan ini, kata Didik, sebagai upaya penyelesaian persoalan tata ruang dan legalitas lahan yang selama ini menjadi kendala pembangunan dan investasi. “Yang paling penting itu kita mau menyelesaikan masalah dan meningkatkan pengelolaan,” ujarnya.

Untuk perubahan status tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp7 miliar. Nantinya akan dibagi ke empat daerah yang masuk dalam program perubahan kawasan, yakni Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Kabupaten Bima.

“Pembagian anggaran disesuaikan dengan potensi wilayah serta penerima manfaat di masing-masing daerah,” katanya.

Untuk Kabupaten Lombok Utara, lanjutnya, diperkirakan mendapat porsi terbesar, sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, Pemprov NTB menyiapkan sekitar Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp500 juta, Lombok Barat Rp300 juta, dan Kabupaten Bima sekitar Rp250 juta.

Tarik Lebih Banyak Investasi Pariwisata di NTB

Khusus di KLU, perubahan kawasan menjadi APL dinilai penting karena berkaitan langsung dengan sektor pariwisata di kawasan Gili. Pemerintah menyebut, perubahan status ini akan membuka peluang legalitas investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sudah berubah kawasan ini, PAD-nya masuk banyak. Terutama di KLU,” ujarnya.

Pemerintah juga mengakui, perubahan status kawasan berpotensi menarik lebih banyak investasi pariwisata ke wilayah Gili. Namun, hal itu akan diatur melalui dokumen tata ruang dan kajian daya dukung lingkungan.

“Makanya kita minta nanti RDTR-nya ada daya dukung lahannya. Sekarang kita selesaikan masalah hukumnya dulu supaya legal semua,” katanya.

Proses perubahan kawasan nantinya akan ditangani tim terpadu yang bekerja selama 180 hari atau sekitar enam bulan setelah tim resmi dibentuk. Perubahan status kawasan tersebut merupakan proses panjang yang telah berjalan sejak 2022–2023 dan melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Lama karena ada masa transisi, baik di daerah maupun pusat. Ganti menteri, ganti pejabat, ganti gubernur. Tetapi proses ini tetap berjalan,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button