Hukrim

Kejari Dompu Siapkan Ekspose ke Kejati Kasus Dugaan Korupsi Dana PKK Libatkan Istri Mantan Bupati

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengagendakan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan langkah koordinasi dengan Kejati NTB tersebut. “Sudah ada hasil auditnya dan masih menunggu petunjuk Kejati untuk kita melakukan ekspose,” katanya kepada NTBSatu, Selasa 25 Agustus 2026.

Ekspose tersebut akan menjadi forum untuk memaparkan hasil penanganan dan temuan dalam perkara dugaan korupsi anggaran PKK Dompu kepada Kejati NTB.

IKLAN

Hasilnya nanti menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah penanganan perkara. Apakah penyelidikan atau penanganan hukum lebih lanjut akan diteruskan atau dihentikan.

“Pada intinya seperti itu. Langkah apa yang harus kita ambil,” jelas Danny.

Langkah ekspose itu merupakan tindak lanjut Kejari Dompu telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu pada Rabu, 1 Juli 2026.

IKLAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Dompu, terdapat nilai penyimpangan sebesar Rp8.225.000.

Kejaksaan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak auditor. Termasuk beberapa bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PKK Dompu selama dua tahun tersebut.

Inspektorat telah memanggil pihak terkait untuk pemeriksaan. Termasuk Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.

“Iya, ada pemeriksaan di Inspektorat. Semua pihak terkait. Termasuk itu (istri mantan Bupati Dompu),” ucapnya.

Pihak kejaksaan telah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Langkah ini dalam rangka untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Namun, dari BPKP tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut. Karena itulah kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu.

“Berdasarkan surat dari BPKP NTB, pada intinya tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” katanya.

Dalam kasus ini, Kejari Dompu menerima dokumen terkait dari kelompok PKK tahun 2022 hingga 2023. Kemudian menyerahkan dokumen itu ke pihak Inspektorat.

“Inspektorat kan menghitung. Kita kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit. Karena mereka yang punya kewenangan menghitung kerugian keuangan negara,” tambah Danny.

Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.

Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu mengungkap, selain berkoordinasi auditor, pihaknya fokus menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait. “Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB.

Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)

Artikel Terkait