Berkas Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota Masuk Kejati NTB, TPPU Diusut Mabes
Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB menegaskan, hanya menangani perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sementara itu, pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mabes Polri.
“Di sini tidak ada TPPU. TPPU itu di Bareskrim,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj pada Jumat, 22 Mei 2026.
Roman menjelaskan, dalam mengusut perkara ini Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan join investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Join investigation, tetapi yang pegang perkara TPPU di sana (Bareskrim),” jelasnya.
Menyinggung dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba, Roman mengaku, pihaknya belum mendalami ke arah tersebut. Penyidik hingga saat ini masih fokus pada perkara pokok narkotika.
“Belum sampai ke situ. Kemarin TPPU-nya dulu terkait kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menyebut, dari perkara tersebut, penyidik menjadikan sembilan berkas perkara. Roman mengatakan, pemisahan penanganan berkas itu merupakan bagian dari skema join investigation antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.
Rinciannya, berkas milik pecatan polisi Bripka Karol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Kemudian, berkas bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, Didik, dan Boy.
Berkas sembilan tersangka ini telah diserahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dari sana penyidik mendapatkan beberapa petunjuk dari Adhyaksa.
“Ini kita sedang memenuhi petunjuknya. InsyaAllah di Minggu ini nanti kita akan limpahkan lagi ke kejaksaan. InsyaAllah sudah kita penuhi,” ucap Roman Elhaj.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada Anita sebagai tersangka. (*)




