LPA Mataram Sebut Ponpes Coba Tutupi Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, menyoroti sikap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah yang diduga kuat mencoba menutup-nutupi insiden tragis menimpa santrinya.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi menyatakan, tindakan tidak transparan tersebut berdampak fatal pada keterlambatan penanganan medis. Sehingga menyebabkan korban kini terancam mengalami cacat permanen.
Joko meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum di Polres Lombok Tengah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran asumsi masyarakat.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari kepolisian seperti apa kejadiannya, dalam konteks apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujar Joko saat NTBSatu, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menegaskan, pentingnya penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah peristiwa ini murni kecelakaan atau ada unsur kesengajaan seperti pembakaran.
Menurutnya, terlepas dari apa pun status hukumnya nanti, langkah ponpes menyembunyikan kasus ini sejak awal adalah sebuah kesalahan besar yang mengorbankan keselamatan santri.
“Kalaupun dalam perkara ini bukan tindak pidana, saya melihat ada kesalahan pihak ponpes untuk mencoba menutupi kasus ini. Layanan medis kepada korban tidak berjalan semestinya. Sehingga saat ini kemungkinan korban akan mengalami cacat permanen. Jika lembaga layanan lain memberikan perhatian dan atensi sejak awal, mereka tentu bisa mempercepat penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Sikap pihak pesantren yang menutupi insiden tersebut membuat rantai rujukan medis bagi korban menjadi sangat berbelit-belit dan memakan waktu lama. Pihak keluarga awalnya membawa korban ke RS Praya. Namun, keterbatasan fasilitas memaksa mereka memindahkan korban ke RS Anggoro, Lombok Timur. Usai penanganan tersebut, pihak keluarga membawa korban pulang ke rumah sebelum akhirnya melarikannya ke RSUD Provinsi NTB.
Pendampingan Maksimal dan Bantuan Fisik dari LPA
Saat ini, LPA Mataram terus bergerak cepat memberikan pendampingan penuh. Mereka berkoordinasi intensif dengan pihak rumah sakit agar tindakan medis berjalan maksimal, sekaligus menyiapkan bantuan fisik untuk menunjang aktivitas korban.
“Kemarin katanya, korban butuh kursi roda, kemungkinan besok hari Selasa kita kasih, termasuk peralatan sekolah,” tambahnya.
Sejak awal kejadian, LPA Mataram juga telah berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan pihak keluarga korban yang kini telah resmi melayangkan laporan kepolisian akibat insiden tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan, kasus ini menimpa tiga orang santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Di sebuah ruang kosong pada November 2025 lalu, terduga pelaku (senior korban) menyiramkan bensin dan membakar mereka. Peristiwa ini mencuat awal Juni 2026 setelah video kondisi luka bakar salah satu korban tersebar luas di media sosial.
Insiden tersebut menewaskan satu orang santri setelah sempat menjalani perawatan selama dua bulan, sedangkan dua santri lainnya berhasil selamat dengan luka bakar serius. (*)




