Hukrim

Empat Terdakwa Lainnya Divonis Delapan Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis delapan bulan tujuh hari terhadap empat terdakwa lainnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.

Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Mataram, Jumat, 19 Juni 2026.

Keempat terdakwa yakni, Saiun, Nuraini, Fauzi, dan Dani Rifkan. Majelis Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu menyembunyikan kematian korban.

IKLAN

“Menyatakan, terdakwa Saiun, terdakwa Nuraini, terdakwa Fauzi, dan terdakwa Dani Rifkan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang berupa menyembunyikan terdakwa atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, melanggar Pasal 270 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Mataram.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa selama delapan bulan tujuh hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiun, terdakwa Nuraini, terdakwa Fauzi, dan terdakwa Dani Rifkan berupa pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” sambungnya.

IKLAN

Tuntutan JPU

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 9 Juni 2026, JPU menuntut empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. JPU menuntut dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yakni delapan bulan tujuh hari.

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, peran aktif setiap terdakwa dalam melenyapkan jejak pembunuhan Brigadir Esco.

Terdakwa Saiun dan Nuraini merancang rencana pengkondisian situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka juga diduga mencari cara agar warga sekitar tidak mencium bau jenazah korban.

Selain itu, terdakwa Fauzi dan Dani Rifkan bertindak sebagai eksekutor lapangan. Kemudian, kedua terdakwa ini mengangkut dan memindahkan jenazah Brigadir Esco dari dalam rumah menuju area luar. (*)

Artikel Terkait