Kota Bima (NTBSatu) – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima pasa Senin, 10 Agustus 2026.
Pada agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ajudan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra kuncoro.
Saksi Tedi, mengaku pernah menerima sebuah barang berisi uang dari Malaungi atas perintah atasannya, Didik Putra Kuncoro.
Peristiwa tersebut terjadi ketika ia sedang berada di Mataram. Ia mengaku, Didik menelepon dan mengarahkannya untuk segera bertemu dengan Malaungi.
“Ambilkan barang besar di eky,” tutur Tedi di hadapan Majelis Hakim, Senin, 10 Agustus 2026.
Tedi menyebut, barang yang ia terima adalah sebuah kardus yang berisi uang Rp1 Miliar. Uang tersebut kemudian ia amankan di dalam lemari yang berada di rumah sepupunya.
Keesokan harinya, Didik mengarahkan Tedi agar segera mengantarkan kardus berisi uang tersebut ke Panin Bank untuk disetorkan pada seorang pegawai bernama Debi.
Setelah tiba di Panin Bank dan bertemu Debi, ia diarahkan untuk segera membawa kardus tersebut ke bagian Teller untuk proses penyetoran.
“Mbak Debi sudah tau terkait dus itu, jadi langsung suruh saya untuk serahkan ke Teller. Posisinya tetap saya serahkan dalam kardus beer,” jelasnya.
Setelah transaksi selesai, Tedi mengirimkan tulisan total saldo ke salah seoranga anggota Polres KLU, Hadi, yang juga merupakan suami dari Debi.
“Saya kirimkan tulisan saldo ke pak hadi, kemudian pulang. Baru fotokan slip setoran ke Pak Didik, lalu beliau balas bilang ‘Good job‘,” katanya.
Ngaku Tidak Tahu Sumber Uang
Tedi menyebut, setoran uang tersebut tertuju pada rekening dengan nama Romli. Ia menambahkan, saat mencetak saldo akhir rekening tersebut, tersisa uang senilai Rp5 miliar.
“Saya tidak ingat nomor rekeningnya, tapi ingat itu atas nama Romli. Kemudian Pak Hadi menghubungi saya lagi, dan beliau minta untuk print saldo terakhir tapi tidak dari Teller tidak cetak, hanya tulis manual biasa di kertas. Kurang lebih Rp5 miliar,” tambahnya.
Tedi mengaku tidak mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari transaksi narkotika. Ia mengaku bingung dan mempertanyakan sumber uang tersebut, hingga akhirnya pihak Paminal Polda NTB menghubunginya.
“Tidak tahu (uang hasil narkotika) yang mulia. Saya pun masih bertanya-tanya, akhirnya tau saat disampaikan oleh Paminal,” ungkap Tedi. (*)




