Hukrim

Buron Dua Pekan, Dua Terduga Begal di Pringgabaya Ditangkap Polisi

Mataram (NTBSatu) – Tim Ops Jaran Rinjani 2026 Polres Lombok Timur meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Petugas menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, Kamis malam, 18 Juni 2026 pukul 21.30 Wita.

Aksi penyergapan ini berlangsung di Dusun Bagek Ponggok, Desa Perigi, Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur. Kedua pelaku tersebut berinisial AN (24) dan AH (19).

Berdasarkan data kepolisian, kedua pemuda ini masih berstatus aktif sebagai pelajar atau mahasiswa. Dalam operasi kepolisian ini, kedua pelaku ternyata masuk dalam daftar target non-operasi atau NON TO 2 Jaran.

IKLAN

Pengungkapan Kasus

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/VI/2026/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA tanggal 18 Juni 2026. Kedua pelaku diduga kuat menjadi otak pembegalan terhadap korban AN (30), seorang wiraswasta asal Kabupaten Sumbawa. Aksi kejahatan jalanan tersebut terjadi di Menanga Baris, Kecamatan Pringgabaya, Jumat dini hari, 5 Juni 2026.

Saat kejadian, kedua pelaku membuntuti korban yang baru pulang dari Pantai Ketapang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Kemudian, pelaku menghadang korban di tikungan dekat lapangan sepak bola, lalu merampas harta benda milik korban secara paksa. Pelaku bahkan tega melukai korban saat melancarkan aksinya di tempat sepi tersebut.

“Pelaku memiting leher korban selanjutnya pelaku mengambil HP milik Korban yang saat itu terlepas kemudian Pelaku meninggalkan Korban,” ujar Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi.

IKLAN

Akibat pembegalan tersebut, korban kehilangan motor Honda New Beat, HP Itel A70, dompet, perhiasan emas, serta uang tunai. Total kerugian korban dari peristiwa ini mencapai Rp22.000.000.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP merek Itel A70. Salah satu motor merupakan alat yang digunakan pelaku untuk membegal korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait