Oknum Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir Res PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan itu.
“Iya (sudah ada penetapan tersangka),” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 24 Juni 2026.
Pujawati memilih tak mendetailkan identitas tersangka. Termasuk apakah yang bersangkutan kini sudah menjalani penahanan di Tahti Polda NTB atau tidak.
Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk oknum anggotanya. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara ini. “Sudah kami minta keterangan ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswi. Ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB.
Kala itu, keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada LPA Kota Mataram. Pendampingan tersebut dalam proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.
“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi. Karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar akademisi Universitas Mataram tersebut.
Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana. Korban mengurungkan niatnya setelah mengetahui terduga pelaku berselingkuh.
“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan dan TPKS,” katanya.
Pengakuan korban, sambung Joko, mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan. “Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” ucapnya.
Joko Jumadi juga mengapresiasi langkah Polda NTB yang berani memproses anggotanya tanpa pandang bulu. “Jadi, kamu memberikan apresiasi ya kepada Dit Res PPA PPO Polda NTB. Setiap laporan tetap diproses. Walaupun menyeret oknum anggota kepolisian,” tandas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini. (*)




