NTB

WALHI NTB Laporkan Pemkab Lombok Utara ke Kemendagri Terkait Krisis Air Gili Meno

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB bersama warga Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, melaporkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait krisis air bersih yang belum terselesaikan.

WALHI NTB dan warga Gili Meno menyampaikan laporan tersebut dalam konferensi pers di Mataram. Mereka mendesak pemerintah pusat turun tangan menangani pemenuhan hak dasar air bersih di wilayah kepulauan tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin menjelaskan, pihaknya membawa pengaduan itu setelah berbagai upaya advokasi dan dialog dengan pemerintah daerah tidak menghasilkan pemenuhan hak air warga.

IKLAN

“Pengaduan ini kami sampaikan karena proses advokasi di daerah tidak menghasilkan pemenuhan hak air bagi warga Gili Meno,” kata Amri dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026.

Amri juga menegaskan, persoalan air Gili Meno tidak hanya berkaitan dengan layanan teknis. Namun, menyangkut kewajiban negara dalam menjamin hak dasar masyarakat.

Ia menyebut sekitar 267 kepala keluarga atau kurang lebih 1.000 jiwa Gili Meno masih menghadapi krisis air bersih. Fenomena ini sudah berlangsung lama dan berulang.

IKLAN

Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan warga, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di pulau wisata tersebut.

“Air merupakan hak asasi manusia. Negara wajib memastikan ketersediaannya secara cukup, aman, terjangkau, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ngaku Sudah Lama Kesulitan Air Bersih

Sementara itu, Kepala Dusun Gili Meno, Masrun, menjelaskan warga sudah lama kesulitan mengakses air bersih dan membeli air dengan harga tinggi untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, warga juga menampung air hujan sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar di tengah keterbatasan pasokan air.

“Persoalan ini seluruh masyarakat Gili Meno rasakan. Kami sudah terlalu lama menunggu solusi nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Masrun menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi meminta pemerintah tetap menjamin hak dasar warga.

“Pembangunan boleh berjalan, tetapi jangan mengorbankan hak dasar masyarakat pulau,” katanya.

Senada dengan itu, Perwakilan warga Gili Meno, Murahman juga menegaskan, warga hanya menuntut pemenuhan hak dasar air bersih tanpa menolak pembangunan di wilayah mereka.

“Air bersih kebutuhan paling dasar. Kami hanya ingin hak kami terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan warga telah menempuh berbagai jalur aspirasi, mulai dari dialog hingga audiensi dengan berbagai pihak, tetapi belum mendapatkan hasil.

Kepala Divisi Advokasi WALHI NTB, Alfi Zakki, menjelaskan negara memikul kewajiban hukum untuk memenuhi hak atas air bersih.

Ia merujuk Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, krisis berkepanjangan ini menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

“Kondisi ini perlu menjadi evaluasi serius terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya.

Alfi juga mendorong pemerintah menghadirkan solusi jangka panjang, termasuk pembangunan jaringan distribusi air dari daratan Lombok menuju Gili Meno.

Sebagai informasi, Sejak 2024, WALHI NTB bersama warga Gili Meno melakukan berbagai langkah, mulai dari investigasi lapangan, konsolidasi warga, aksi simbolik, hingga pengaduan ke Ombudsman, DPRD Lombok Utara, pemerintah daerah, Komnas HAM, dan KPK RI.

Namun hingga kini, krisis air bersih di Gili Meno belum terselesaikan dan masih menjadi persoalan.

Melalui laporan ke Kemendagri ini, WALHI NTB dan warga Gili Meno mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kinerja Pemkab Lombok Utara serta mempercepat pembangunan sistem penyediaan air bersih berkelanjutan bagi masyarakat kepulauan tersebut. (*)

Artikel Terkait