Aksi Blokade di Bima-Dompu Dinilai Rugikan Kepentingan Umum
Mataram (NTBSatu) – Kelompok massa semakin marak menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran jalan lintas utama di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Fenomena penutupan jalur publik kian marak dan berulang di kawasan Bima dan Dompu selama beberapa tahun terakhir.
Langkah tersebut memicu gelombang protes dari sebagian masyarakat, karena tidak hanya melumpuhkan arus logistik antarwilayah. Melainkan memasung hak-hak untuk mendapat akses pelayanan publik darurat.
Penutupan akses transportasi vital ini dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat di muka umum. Terlebih dampaknya langsung melumpuhkan roda perekonomian, serta membahayakan keselamatan warga yang membutuhkan penanganan medis segera di jalan raya.
Dampak Fatal bagi Kedaruratan Medis
Insiden terbaru terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 di Desa O’o, Kabupaten Dompu, merupakan potret nyata bagaimana aksi penutupan jalan berdampak fatal bagi masyarakat luas. Dalam aksi yang berlangsung selama berjam-jam tersebut, sebuah mobil ambulans yang membawa pasien kritis terjebak di tengah kemacetan panjang.
Meski demikian, massa yang emosional tetap menutup jalur menggunakan kayu dan batu besar, sehingga sopir ambulans tidak bisa melintas.
Dari segi medis, seorang pasien dalam keadaan darurat memiliki waktu yang berharga untuk menyelamatkan nyawa. Namun, pemblokiran jalan yang berlangsung lama membuat penanganan medis terlambat, hingga akhirnya nyawa pasien melayang di tengah kemacetan.
Peristiwa tersebut memicu kecaman luas, karena warga menilai demonstran mengorbankan hak hidup orang lain demi kepentingan kelompok.
Antropolog sekaligus pengamat sosial, Alfisahrin, turut mengecam keras metode demonstrasi anarkis ini, karena merusak tatanan pelayanan publik.
“Secara pribadi saya tentu menolak karena dapat merugikan aktivitas pelayanan publik yang mendesak. Orang-orang sakit, ibu-ibu yang mau melahirkan, dan kondisi darurat lain. Mobilitasnya jadi terhambat,” jelasnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Tradisi Buruk yang Harus Berhenti
Selanjutnya, Alfin menyebut Maraknya aksi blokade ini adalah akumulasi dari pudarnya kepercayaan publik terhadap komitmen aparat. Warga merasa frustrasi karena melihat penanganan laporan dan tuntutan, mulai dari kasus pencurian, pembunuhan, hingga pengedaran narkoba, sering kali berjalan lamban, atau berhenti tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Akhirnya, warga meluapkan kekecewaan mereka dengan melakukan pembangkangan hukum. Mereka sengaja melumpuhkan fasilitas umum agar pemerintah dan penegak hukum segera mendengar suara mereka.
Alfin menilai, kebiasaan memblokir fasilitas publik ini seolah telah bergeser sebagai kebiasaan buruk di tengah masyarakat saat menghadapi kebutuhan hukum. Menurutnya, patologi sosial ini merupakan fenomena keliru yang tidak boleh mendapatkan pembenaran dan harus segera berhenti.
Di sisi lain, Alfin juga mendesak adanya otokritik terhadap kinerja pelayanan publik dan penegakan hukum, agar warga tidak terus-menerus memilih merugikan kepentingan umum.
“Secara antropologi aksi blokir jalan dipilih publik karena mereka terlanjur tidak percaya dan sering kecewa terhadap lambannya respon pemerintah dan aparat penegak hukum. Bukan berarti patologi sosial seperti ini boleh dibenarkan. Tetapi harus ada refleksi, otokritik dan koreksi terhadap pelayanan publik. Apalagi urusan penegakan hukum,” pungkasnya.(*)




