Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina NTB Amankan 1.392 Ekor Burung
Mataram (NTBSatu) – Upaya penyelundupan satwa liar dari NTB, menuju Pulau Jawa masih terus terjadi. Sepanjang tiga bulan terakhir, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB telah mengamankan sedikitnya 1.392 ekor burung liar yang dikirim tanpa dokumen resmi.
Seluruh satwa tersebut terjaring dalam tiga kali operasi penindakan yang dilakukan sejak awal tahun 2026. Burung-burung itu diketahui hendak dikirim ke Jawa melalui jalur laut. Namun berhasil digagalkan petugas sebelum masuk ke rantai perdagangan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Samsudin mengatakan, sebagian besar burung tersebut merupakan jenis pleci. Pengiriman satwa liar lainnya yang tidak dilengkapi dokumen legalitas pengangkutan.
โPenyelundupan burung dan satwa liar dari NTB yang mau dikirim ke Jawa ditangkap di Pelabuhan Padang Bai dan ditolak kembali ke NTB. Sudah tiga kali tahun ini,โ ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, burung-burung tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
โKami serahkan ke BKSDA, karena yang mengetahui lokasi pelepasliaran itu kewenangan mereka. Kami hanya melakukan serah terima dan ikut mendampingi saat pelepasliaran,โ katanya.
Dua lokasi yang pernah digunakan untuk pelepasliaran satwa hasil sitaan tersebut berada di kawasan Taman Wisata Alam Suranadi dan Hutan Wisata Kerandangan.
Samsudin menjelaskan, jenis burung yang paling banyak diamankan antara lain Pleci Kacamata, Pleci Cileunca, Pleci Cublik, dan beberapa jenis burung liar lainnya.
โSemua jenis satwa liar. Tahun ini sudah 1.392 ekor burung yang kita amankan dari tiga kali operasi sejak awal tahun. Penanganan terakhir pada bulan Mei ini,โ ungkapnya.
Proses Mengurus Dokumen Karantina Tidak Susah
Sementara itu, Kasubag Umum Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB, Dirman menerangkan, proses pengurusan dokumen karantina sebenarnya relatif mudah dilakukan masyarakat.
โJadi, mengurus dokumen karantina itu sebenarnya mudah, murah, tepat dan cepat,โ ujarnya.
Untuk pengiriman hewan, masyarakat diwajibkan melengkapi sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan, hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan bebas penyakit, serta menjalani pemeriksaan fisik di instalasi karantina sebelum mendapatkan sertifikasi.
Menurut Dirman, NTB memiliki sejumlah titik layanan karantina yang tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Pelabuhan Bima, Pelabuhan Badas Sumbawa, Poto Tano, Kayangan, Lembar hingga Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Ia mengingatkan, pengiriman tanpa dokumen berisiko ditolak bahkan berujung proses hukum jika terbukti dilakukan secara sengaja.
โKalau mereka tidak memiliki dokumen, berpotensi ditolak dan disuruh melengkapi lagi. Kalau terpaksa diselundupkan, biasanya akan diproses hukum di tempat tujuan. Itu berbahaya bagi masyarakat,โ tegasnya.
Karena itu, Karantina NTB mengimbau masyarakat agar tidak mencari jalan pintas melalui perantara atau calo saat hendak mengirim hewan maupun satwa liar.
โKalau mau membawa atau mengirim hewan apapun, lapor ke kami dulu. Cari informasi dari instansi yang benar. Jangan mencari informasi di jalan atau melalui calo,โ tutupnya. (*)




