Lombok BaratPemerintahan

35 PPPK Penjaga Pintu Air di Lobar Belum Terima Gaji, Status Masih Menggantung

Lombok Barat (NTBSatu) – Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat belum menerima gaji sejak Januari 2026.

Padahal, mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat dan tetap menjalankan tugas setiap hari.

Mereka bertugas sebagai penjaga pintu air di sejumlah wilayah irigasi Lombok Barat (Lobar). Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

IKLAN

Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip mengatakan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan pandangan mengenai instansi yang bertanggung jawab terhadap para pegawai.

“Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai provinsi,” katanya, Senin, 3 Agustus 2026 kemarin.

Menurut Munip, pemerintah daerah menganggap Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB bertanggung jawab karena para pegawai sebelumnya bekerja melalui BWS. Namun, ia menilai fakta administrasi menunjukkan hal berbeda.

Ia menjelaskan, para pegawai mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Mereka juga telah lulus seleksi dan memperoleh NIP dari pemerintah pusat.

“Kalau melihat pengusulan formasi PPPK, mereka ikut melalui Bupati Lombok Barat. NIP juga sudah keluar. Maka secara regulasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Lombok Barat,” ujar legislator PPP tersebut.

Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

Munip mengungkapkan, para pegawai tetap bekerja meski belum menerima gaji selama tujuh bulan. Mereka setiap hari menjaga pintu air yang menjadi bagian penting sistem irigasi daerah. Menurutnya, pekerjaan tersebut mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Secara pekerjaan mereka menunjang program utama Presiden. Tetapi mereka belum mendapatkan haknya,” katanya.

Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik tersebut. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus segera menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Siapa pun yang bertanggung jawab, orang yang bekerja harus menerima haknya,” tegasnya.

Pemda Belum Beri Penjelasan

NTBSatu telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemkab Lobar sejak Senin, 3 Agustus 2026, sampai dengan Selasa, 4 Agustus 2026. 

Selanjutnya, telah menghubungi Kepala Dinas PUPRPKP dan Sekretaris Dinas PUPRPKP. Namun, hingga berita ini terbit keduanya belum memberikan tanggapan. Sumber internal menyebut suasana di lingkungan dinas masih belum kondusif setelah proses hukum yang menjerat pimpinan daerah.

NTBSatu juga menghubungi Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni. Ia meminta agar konfirmasi terlebih dahulu redaksi lakukan kepada Dinas PUPRPKP.

“Sebaiknya konfirm dulu ke PU, PPPK yang dimaksud tersebut,” balas Mustika melalui pesan singkat, Senin, 3 Agustus 2026.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, NTBSatu kembali menyampaikan bahwa Dinas PUPRPKP belum memberikan jawaban. Lalu menanyakan apakah BKDPSDM memiliki data atau laporan terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini terbit, BKDPSDM belum memberikan respons lanjutan.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima surat resmi dari para pegawai.

DPRD juga membuka peluang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar status kepegawaian 35 PPPK tersebut segera memperoleh kepastian. (*)

Artikel Terkait