NTBPolitik

Anggota DPRD NTB Diduga Langgar Etik Akibat Utang Ratusan Juta

Mataram (NTBSatu) – Seorang anggota DPRD NTB dari Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi diadukan ke DPRD NTB dan DPD PDIP NTB, atas dugaan pelanggaran etik. Pengadu menilai persoalan utang piutang yang belum tuntas telah mencederai integritas seorang wakil rakyat.

Kuasa hukum, Yan Mangandar Putra, mengadukan hal tersebut kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat pada 10 Juni 2026.

Surat tersebut juga memiliki tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD NTB, DPP PDIP, Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi DPRD NTB, hingga Ombudsman RI Perwakilan NTB. 

IKLAN

Dalam surat pengaduan, kuasa hukum mewakili seorang perempuan berusia 79 tahun berinisial RY. Ia mengadukan anggota DPRD NTB berinisial AR alias BRM yang berasal dari daerah pemilihan Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Menurut pengadu, persoalan bermula ketika teradu beberapa kali datang bersilaturahmi ke rumah kliennya. Hubungan yang awalnya baik membuat korban percaya saat teradu mengaku mengalami kesulitan keuangan dan meminta pinjaman.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Uang itu merupakan tabungan keluarga besar yang selama ini ia simpan.

IKLAN

Pengadu menyebut total uang yang teradu pinjam mencapai Rp922,6 juta. Teradu juga berjanji mengembalikannya paling lambat 30 November 2024. Namun, janji tersebut tidak seluruhnya terpenuhi.

Somasi Tak Digubris

Kuasa hukum pengadu mengaku telah menempuh berbagai upaya kekeluargaan sebelum melayangkan pengaduan etik. Mereka mengirim surat permintaan pembayaran, dua kali somasi, hingga membuat perjanjian pengakuan utang yang telah terdaftarkan di notaris.

Dalam perjanjian terakhir tertanggal 11 Oktober 2025, teradu mengakui masih memiliki sisa utang Rp556,6 juta. Ia juga berjanji melunasinya paling lambat 30 Juni 2026.

Selain itu, ia menyanggupi membayar beban bunga pinjaman yang pengadu tanggung kepada pihak lain.  Namun, menurut pengadu komitmen tersebut kembali tidak terlaksana.

“Klien kami berkali-kali menerima janji, baik secara langsung, melalui telepon, maupun pesan WhatsApp. Sampai sekarang janji itu belum juga teradu penuhi,” tulis kuasa hukum dalam pengaduannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Minta Jatuhkan Sanksi Berat

Pengadu menilai, persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa utang piutang. Mereka menduga perilaku teradu telah masuk ranah etik karena mereka anggap mempermainkan kepercayaan seorang lansia.

Dalam suratnya, kuasa hukum meminta DPRD NTB dan DPD PDIP memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan dokumen pendukung.

Mereka juga meminta Badan Kehormatan DPRD serta partai menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat apabila dugaan pelanggaran etik terbukti.

“Seorang anggota dewan semestinya menjaga standar moral, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadinya,” demikian substansi permohonan yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, NTBSatu masih berupaya meminta konfirmasi kepada anggota DPRD NTB yang diadukan tersebut. Termasuk kepada Badan Kehormatan DPRD NTB dan DPD PDIP NTB terkait tindak lanjut atas pengaduan itu. Namun, teradu memilih tidak berkomentar. (*)

Artikel Terkait