Potensi Lobster Lombok Timur Terhambat Persoalan Pakan
Lombok Timur (NTBSatu) – Lombok Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan budidaya lobster melalui sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Sejumlah teluk dengan perairan relatif tenang mendukung pengembangan komoditas laut bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur menghadapi persoalan ketersediaan pakan yang dapat menghambat perluasan budidaya lobster.
Pembudidaya masih mengandalkan ikan rucah sebagai pakan utama, sementara kebutuhan ikan segar untuk konsumsi masyarakat juga terus berjalan.
Kepala DKP Lombok Timur, Muhammad Tasywiruddin mengatakan, daerahnya memiliki sejumlah kawasan yang cocok untuk pengembangan lobster. Selain kondisi perairan yang mendukung, Lombok Timur juga menjadi salah satu lokasi penangkapan benih lobster.
“Lombok Timur memiliki teluk-teluk dengan perairan yang relatif tenang, sehingga sangat cocok untuk budidaya lobster menggunakan keramba jaring apung,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Ia menyebut, Teluk Ekas, Teluk Jukung, Teluk Jor, dan Teluk Telong – elong sebagai sejumlah lokasi yang memiliki potensi pengembangan lobster. Sementara itu, Teluk Seriwe lebih diarahkan sebagai kawasan pengembangan rumput laut.
Menurut Tasywiruddin, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pembudidaya masih menghadapi keterbatasan pakan.
Berbeda dengan ikan yang umumnya dapat mengonsumsi pelet, lobster membutuhkan jenis pakan dengan karakteristik berbeda.
Lobster memiliki pola makan dengan cara mencabik-cabik pakan. Karena itu, pembudidaya selama ini menggunakan ikan rucah, yakni ikan segar yang mereka cacah menjadi potongan-potongan kecil.
“Lobster tidak bisa mengandalkan pelet seperti ikan pada umumnya. Pembudidaya masih menggunakan ikan segar yang dicacah, sehingga ketersediaan pakan menjadi persoalan penting,” ujarnya.
Cari Pakan Alternatif
Tasywiruddin mengatakan, penggunaan ikan segar sebagai pakan lobster menimbulkan tantangan tersendiri. Pasalnya, ikan tersebut juga menjadi sumber pangan bagi masyarakat.
Kondisi itu membuat DKP Lombok Timur perlu mencari sumber pakan alternatif agar pengembangan budidaya lobster tidak terus bergantung pada ikan rucah.
Pemerintah daerah juga ingin memastikan alternatif tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan perairan.
Salah satu jenis pakan yang tengah menjadi perhatian ialah kerang cokelat. Tasywiruddin menyebut, kerang tersebut memiliki kandungan protein tinggi dan pertumbuhan yang cepat sehingga berpotensi menjadi pengganti ikan rucah.
Namun, pemerintah belum dapat langsung mengembangkan kerang cokelat sebagai pakan lobster. Jenis kerang tersebut memiliki sifat invasif dan dapat berkembang dengan cepat apabila lepas ke perairan.
“Kerang cokelat memiliki potensi sebagai pakan alternatif karena proteinnya tinggi. Tetapi, sifat invasifnya harus menjadi perhatian agar tidak mengganggu ekosistem,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengembangan kerang cokelat perlu mempertimbangkan metode budidaya yang aman. Salah satu opsi yang muncul ialah membudidayakannya di tambak untuk mencegah penyebaran ke perairan bebas.
Namun, pilihan tersebut juga menghadapi kendala. Pemda Lombok Timur juga perlu mempertimbangkan keterbatasan lahan tambak.
Karena itu, DKP Lombok Timur masih mencari jenis kekerangan lain yang dapat menjadi sumber pakan lobster, tetapi tidak memiliki sifat invasif. Pemerintah daerah juga mencari informasi teknologi pakan alternatif dari daerah lain.
“Kami sedang mencari jenis kekerangan yang bisa menjadi pakan lobster dan dapat dibudidayakan di laut tanpa menimbulkan risiko terhadap lingkungan,” katanya.
Benih Lobster Ikuti Aturan Baru
Selain persoalan pakan, DKP Lombok Timur juga menyoroti perubahan aturan terkait penggunaan benih lobster dalam kegiatan budidaya. Perubahan tersebut membuat pembudidaya perlu menyesuaikan metode pemeliharaan yang selama ini mereka gunakan.
Tasywiruddin menjelaskan, sebagian pembudidaya di Lombok Timur sebelumnya menggunakan benih lobster berukuran jangkrik atau sekitar lima gram ke atas.
Namun, aturan yang berlaku mengharuskan pembudidaya memulai proses budidaya dari benih bening lobster atau BBL.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut ukuran benih. Pembudidaya juga harus mengubah cara pemeliharaan, termasuk penggunaan wadah dan jenis pakan pada tahap awal pertumbuhan lobster.
“Selama ini pembudidaya terbiasa menggunakan benih berukuran jangkrik. Sekarang, sesuai aturan, budidaya harus dimulai dari BBL, sehingga teknik pemeliharaannya juga berbeda,” ungkapnya.
Menurut Tasywiruddin, pembudidaya yang menggunakan benih BBL tidak dapat langsung menempatkannya pada jaring dengan ukuran mata yang lebih besar.
Mereka perlu menggunakan waring dengan ukuran mata jaring yang lebih kecil agar benih tidak keluar dari wadah pemeliharaan.
Waring tersebut juga perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Pembudidaya merendam waring hingga ditumbuhi lumut, yang kemudian menjadi bagian dari sumber makanan alami bagi benih lobster.
“Kalau BBL itu tidak bisa langsung ditaruh di jaring, harus di waring. Waringnya direndam dulu sampai berlumut, karena lumut-lumut yang menempel itu menjadi makanan benih lobster,” ujarnya.
Tasywiruddin mengakui, masih banyak pembudidaya yang belum memahami secara menyeluruh teknik budidaya menggunakan BBL. Karena itu, DKP Lombok Timur akan meningkatkan sosialisasi melalui penyuluh perikanan.
Dorong Segmentasi Usaha
Tasywiruddin juga menilai penggunaan BBL dapat memperpanjang proses budidaya lobster. Pembudidaya membutuhkan waktu hingga sekitar satu tahun untuk membesarkan lobster dari tahap benih hingga mencapai ukuran yang lebih besar.
“Kalau kita berbudidaya lobster mulai dari ukuran BBL, itu kan butuh juga waktu sampai setahun proses budidaya. Begitu lama, panjang proses budidaya dengan kemudian risiko di antara proses budidaya ini,” ujarnya.
Untuk mengurangi beban tersebut, DKP Lombok Timur mendorong penerapan segmentasi usaha. Melalui skema ini, pembudidaya tidak harus menangani seluruh tahapan pertumbuhan lobster seorang diri.
Satu kelompok dapat fokus membesarkan benih hingga mencapai ukuran tertentu. Setelah itu, kelompok tersebut dapat menyerahkan lobster kepada pembudidaya lain untuk melanjutkan proses pembesaran.
“Segmentasi usaha dapat membantu memperpendek masa pemeliharaan setiap pembudidaya. Dengan begitu, risiko bisa berkurang dan hasil usaha dapat lebih cepat mereka peroleh,” katanya.
Ia berharap, skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengembangkan budidaya lobster secara lebih terarah. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan ketersediaan pakan dan kesiapan pembudidaya sebelum memperluas pengembangan komoditas tersebut.
DKP Lombok Timur akan melanjutkan sosialisasi mengenai penggunaan BBL, teknik pemeliharaan, serta peluang segmentasi usaha bersama para penyuluh perikanan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong budidaya lobster yang sesuai aturan, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir. (*)




