Pimpinan Cabang Koperasi Nusa Raya Cipta Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp216 Juta
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Wilayah Regional NTB Koperasi Nusa Raya Cipta melaporkan Pimpinan Cabang Unit Rarang berinisial AMH (40) ke Polres Lombok Timur, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Polisi menerima laporan tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan nomor LP/B/83/VIII/2026/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda NTB.
Kuasa hukum Koperasi Nusa Raya Cipta, I Gusti Bagus Wirabudiman, SH mengatakan, tim audit internal mengungkap dugaan penyimpangan setelah memeriksa keuangan dan melakukan stok opname jaminan BPKB pinjaman anggota pada awal Juli 2026.
Tim audit mencatat selisih kas kantor, ketidaksesuaian pengeluaran jaminan BPKB, serta dugaan pinjaman fiktif yang muncul sejak November 2025. Nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp216 juta.
“Hasil audit internal menunjukkan adanya selisih kas, penyimpangan pengeluaran jaminan BPKB, hingga dugaan pinjaman fiktif. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar penyidik dapat mengusut perkara ini secara tuntas,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, AMH memegang kendali atas pengelolaan kas kantor dan arus keluar-masuk jaminan BPKB pinjaman anggota.
Menurutnya, kewenangan tersebut menjadi dasar dugaan penyalahgunaan yang merugikan koperasi.
“Kami juga sudah menyerahkan dokumen hasil audit kepada penyidik. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian dan berharap penanganannya berjalan secara profesional,” ujarnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.
Dokumen laporan juga mencatat salah satu dugaan penyimpangan berupa pencairan pinjaman sebesar Rp9,5 juta, sementara nilai pengajuan dalam kontrak hanya Rp5 juta.
Penyidik kini menelusuri selisih dana tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. (*)




