HukrimKota Bima

Saksi Ungkap Permufakatan Jahat Koko Erwin Berencana Edarkan Narkotika Jenis Pil di Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat dua mantan pejabat Polres Bima Kota, yakni eks Kapolres Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Malaungi, saksi Anita alias Bunda membeberkan dugaan rencana memperluas jaringan peredaran obat terlarang di Kota Bima.

Dalam kesaksiannya, Anita mengungkap adanya permufakatan jahat yang berlangsung di salah satu kamar hotel di Kota Bima. Pertemuan tersebut melibatkan bandar narkoba Koko Erwin dan istri sirinya Ais Setiawati, yang secara spesifik membahas rencana ekspansi penjualan pil ekstasi atau inex.

Anita menuturkan, Ais secara aktif meminta bagian untuk mengelola dan mengedarkan inex di wilayah Kota Bima. Rencana penambahan jenis barang haram tersebut langsung Koko Erwin sampaikan saat berdiskusi. “Saat itu, Koko Erwin bilang, ‘Nanti saya masukin ineks juga’,” ujar saksi menirukan pernyataan Koko Erwin, Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

Pernyataan Koko Erwin tersebut langsung disambut oleh Ais yang bersiap menjadi perantara pengedaran di lapangan. “Ais kemudian jawab Koko, ‘Iya Pa, nanti saya saja yang pegang’ gitu,” jelas Anita.

Anita juga mengungkap adanya tawar-menawar harga dan skema pembagian keuntungan antara Koko Erwin dan Ais. Koko Erwin mematok harga dasar inex sebesar Rp250.000 per butir, namun ia menjelaskan potongan “pajak” sebesar Rp50.000 per butir.

“Ya (Rp50.000) untuk bayar pajak mah kalau untuk inex,” cetus Koko Erwin dalam kesaksian Anita.

IKLAN

Meskipun membeberkan adanya kesepakatan dan negosiasi bisnis narkotika jenis baru tersebut, Anita menegaskan tidak melihat fisik barang bukti inex secara langsung di dalam kamar hotel saat pertemuan berlangsung.

Suasana kamar hotel tempat permufakatan jahat itu terjadi tampak normal tanpa adanya gumpalan atau paket barang mencurigakan yang terpampang bebas. “Saya tidak lihat barang aneh-aneh dalam kamar itu, hanya minuman kaleng dan rokok di kamar itu,” tegas Anita. (*)

Artikel Terkait