Satpol PP Lobar Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
Lombok Barat (NTBSatu) – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Lembar. Satpol PP Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama Bea Cukai Mataram dan Denpom Mataram mengamankan, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam sebuah truk pengangkut barang, Jumat, 8 Mei 2026.
Penindakan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar peredaran rokok ilegal di wilayah NTB sepanjang 2026. Rokok tanpa pita cukai itu diketahui hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan mengatakan, operasi dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya, sebagai bagian dari pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Lobar.
“APH (Aparat Penegak Hukum) dari PM (Polisi Militer). Satpol PP dan Bea Cukai yang ikut waktu itu,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan modus penyamaran muatan menggunakan tumpukan kardus mi instan untuk mengelabui pemeriksaan. Namun setelah pengecekan lebih mendalam, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersembunyi di bagian dalam truk.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan data hasil penindakan, total barang bukti yang pihaknya amankan mencapai 1.003.040 batang rokok ilegal. Rinciannya, 879.840 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 123.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai keseluruhan barang perkiraannya mencapai Rp1,49 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir menyentuh Rp978 juta.
Wirya menjelaskan, seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Bea Cukai Mataram karena penanganan perkara dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi tersebut.
“Ya langsung ada di kita, langsung karena kewenangannya ada di mereka. Kita mem-back up aja karena di wilayah Lobar ini, dimusnahkan sama Bea Cukai nanti” katanya.
Selain pengawasan di jalur distribusi pelabuhan, Satpol PP Lombok Barat juga mulai memperkuat razia rokok ilegal di tingkat grosir dan toko-toko pengecer di seluruh wilayah Lombok Barat.
Menurut Wirya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir. “Sama ada untuk razia rokok ilegal tapi yang di grosiran, seluruh Lobar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Sidoarjo, Jawa Timur menuju NTB melalui jalur laut.
“Kardus mi instan ditumpuk untuk mengelabui kami, tetapi ternyata setelah dicek lebih dalam ada ribuan bungkus rokok ilegal,” tutur Rauh beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya Reno, Novem, dan Humer.
Menurutnya, pengawasan terhadap jalur distribusi menjadi fokus penting karena selama ini peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar toko-toko kecil, tetapi juga memanfaatkan jalur logistik antardaerah untuk memasok pasar secara masif. (Zani)




