Kepemilikan LCC Resmi Kembali ke Pemkab Lobar, Pemanfaatan Lahan Segera Dibahas
Lombok Barat (NTBSatu) – Sengketa aset eks Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memastikan, kepemilikan lahan seluas 8,4 hektare di kawasan LCC, Gerimax, kini resmi kembali menjadi milik daerah di bawah pengelolaan PT Tripat.
Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini menyampaikan, proses penyelesaian aset tersebut baru saja dituntaskan bersama pihak Kejaksaan. Ia menegaskan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, bangunan di kawasan LCC tetap menjadi milik PT Bliss Properti Indonesia. Sedangkan, tanahnya kembali ke Pemkab Lobar.
“Iya sudah, baru saja selesai penyelesaiannya di Kantor Kejaksaan, penyelesaian eksekusi, jadi sesuai dengan putusan. LCC itu kan bangunannya milik PT Bliss, tanahnya diserahkan ke sertifikatnya ke Pemerintah Lombok Barat,” ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Segera Panggil PT Bliss Properti Indonesia
Dengan status kepemilikan tanah yang telah kembali ke pemerintah daerah, Pemkab Lobar kini mulai membuka opsi pembahasan lanjutan terkait pemanfaatan kawasan strategis tersebut. Pemkab berencana memanggil pihak PT Bliss Properti Indonesia, untuk membicarakan langkah terbaik ke depan.
“Ya memang nanti kita mau panggil. Kita panggil PT Bliss-nya rencananya, untuk kita bahas selanjutnya,” kata LAZ, sapaan akrab Bupati.
Menurutnya, posisi hukum saat ini sudah jelas. Bangunan memang masih menjadi milik perusahaan, namun berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Karena itu, perlu kesepakatan baru terkait penggunaan lahan tersebut.
“Kan mereka di atas tanah kita kan? Mau diapakan bangunannya, karena tanahnya milik kita jadi akan kita panggil. Karena tanahnya di situ nanti kita minta dia sewa atau seperti apa. Intinya nanti kita panggil,” lanjutnya.
Ia menyebut, luas lahan yang kembali menjadi aset daerah mencapai sekitar 8,4 hektare. LAZ menilai, kawasan tersebut memiliki nilai strategis sehingga seluruh opsi pemanfaatan masih terbuka. Termasuk, kemungkinan kerja sama baru dengan pihak perusahaan.
“Sudah kembali, pokoknya kita kasih tenggat waktu, duduk bersama, gimana jalan terbaiknya,” tegasnya, mengenai rencana pemanfaatan aset tersebut ke depannya.
Ia juga membuka kemungkinan pemerintah daerah menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan lain, apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan.
“Yang jelas kalau kita, anggaplah tiga bulan lagi mau kita gunakan lahan itu, silakan pindahkan bangunannya. Iya kan sudah selesai,” ujarnya.
Kasus Lombok City Center
Kasus aset Lombok City Center sebelumnya menjadi perhatian publik di NTB karena menyeret Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ke meja hijau. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zaini Arony, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah berupa lahan eks LCC.
Perkara itu bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan Pemkab Lobar seluas 8,4 hektare dengan pihak swasta. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kerja sama tersebut dinilai tanpa mekanisme yang sah dan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kini, setelah proses hukum selesai dan aset tanah kembali ke tangan pemerintah daerah. Pemkab Lobar dihadapkan pada tantangan baru untuk memastikan kawasan eks LCC dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Zani)




