Pokdarwis KSB Minta Kaji Ulang Karcis Masuk Kawasan Gili Balu
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pelaku usaha boatman Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menolak keras penarikan karcis di kawasan Gili Balu. Sebab, kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024 ini memicu gejolak di lapangan.
Kawasan Gili Balu sendiri mencakup delapan gugusan pulau eksotis di perairan Poto Tano. Selain itu, kedelapan pulau tersebut meliputi Pulau Kenawa, Paserang, Belang, Kalong, Namo, Kambing, Ular, dan Mandiki.
Dalam pelaksanaannya, BLUD UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat menerbitkan dua jenis karcis resmi. Oleh karena itu, pengelola membedakan tarif untuk wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara.
Secara rinci, pemerintah menetapkan tarif ekowisata domestik sebesar Rp10.000 dan mancanegara Rp25.000. Sementara itu, tarif aktivitas tirta atau snorkeling mencapai Rp50.000 untuk domestik dan Rp100.000 untuk mancanegara.
Ketua Pokdarwis Bua Lawah KSB, Kamiollah, mengungkapkan kekecewaan atas penarikan retribusi tanpa fasilitas memadai tersebut.
Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengkaji kembali kebijakan tersebut, terutama terkait besaran tarif dan jaminan bagi wisatawan.
“Kami meminta Pemprov NTB mengkaji ulang besaran tarif karcis itu. Angka Rp10.000 per orang terlalu tinggi tanpa adanya jaminan asuransi serta perbaikan fasilitas,” ujar Kamiollah kepada NTBSatu, Selasa, 15 September 2026.
Sepi Pengunjung serta Fasilitas Minim
Akibatnya, penarikan tarif karcis secara langsung berdampak negatif pada tingkat kunjungan wisatawan. Bahkan, pelaku usaha pemandu wisata kehilangan banyak pelanggan akibat kebijakan ini.
Selanjutnya, Kamiollah menyebutkan bahwa para pemandu wisata mengalami penurunan jumlah tamu secara drastis.
“Para wisatawan langsung membatalkan pesanan setelah mengetahui ada biaya tambahan karcis,” ujarnya.
Di samping besaran tarif, ketidaksiapan sarana pendukung di kawasan Gili Balu, khususnya Pulau Kenawa, menjadi sorotan utama. Pasalnya, pemerintah daerah belum membangun fasilitas dasar seperti MCK, dermaga, dan sistem pengelolaan sampah.
Oleh sebab itu, Kamiollah menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sebelum pemberlakuan aturan retribusi.
“Pemerintah jangan hanya menarik biaya dari pengunjung tanpa membenahi fasilitas dasar. Petugas harus membangun MCK, dermaga, serta mengelola sampah kawasan terlebih dahulu,” tutur Kamiollah.
Namun, petugas terus memaksakan penarikan tiket tanpa mengindahkan penolakan warga. Kamiollah menyayangkan sikap petugas yang mengabaikan masukan dari masyarakat lokal.
“Kami mendesak pemerintah menghentikan penarikan tarif sampai ada kejelasan fasilitas,” pungkasnya. (*)




