Kota BimaPemerintahan

Temuan BPK Rp1,666 Miliar di Pemkot Bima, 25 Persen Belum Dikembalikan

Kota Bima (NTBSatu) – Inspektorat Kota Bima terus mengejar sisa kerugian daerah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Belanja Barang Habis Pakai. Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kas daerah, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sisa kewajiban yang belum tuntas.

Sebelumnya, BPK menemukan indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp1,666 miliar yang tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tujuh puskesmas. Modusnya meliputi penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai transaksi riil, belanja fiktif, serta pergeseran anggaran tanpa alokasi resmi.

Merespons temuan tersebut, Inspektorat Kota Bima bergerak cepat mengawal proses pemulihan keuangan negara. Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bima, Maulan mengklaim, pihaknya telah berhasil mengumpulkan mayoritas pengembalian dana dari para pihak terkait.

IKLAN

“Terkait hal yang tersebut, bahwa sampai dengan hari ini total pengembalian sudah mencapai progres sebesar 75 persen dari total temuan yang sebelumnya BPK sampaikan,” tegas pada NTBSatu, Kamis, 17 September 2026.

Kejar Sisa 25 Persen

Meski begitu, Inspektorat tidak menghentikan langkah penagihan. Pihaknya kini memfokuskan perhatian pada sisa 25 persen anggaran yang masih mengendap dan harus segera masuk kembali ke Kas Daerah.

Ia menjelaskan, untuk mengamankan sisa dana tersebut, Inspektorat menerapkan mekanisme pembayaran secara mengikat melalui instrumen hukum internal.

IKLAN

“Sedangkan sisa sebesar 25 persen sedang kami lakukan pemantauan untuk proses penyelesaiannya. Ya, skema cicilan dan tenggat waktu berdasarkan SKTJM,” lanjut Maulan.

Lewat Surat Keterangan Tanda Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ini, para penanggung jawab memiliki kewajiban hukum untuk melunasi sisa ganti rugi. Di mana harus sesuai dengan jadwal cicilan dalam kesepakatan bersama.

Mengenai identitas para pihak yang dibebani kewajiban ganti rugi tersebut, Maulan menyampaikan, pihaknya menjalankan proses penanganan secara internal sesuai mekanisme rekomendasi yang berlaku.

“Untuk per individu yang bertanggung jawab sesuai dengan rekomendasi. Maaf karena ini sifatnya personal, mohon permakluman,” ujar Maulan.

Proses pemantauan dan penagihan sisa kewajiban ganti rugi sebesar 25 persen tersebut masih terus berjalan. Sampai seluruh dana temuan BPK menyetorkan penuh ke Kas Daerah Kota Bima. (*)

Artikel Terkait