Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK di Mataram Tersangka TPPO, Modus Kirim PMI Ilegal ke Jepang
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB menetapkan seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka.
Terduga pelaku perdagangan orang ini, menyasar para pemburu kerja ke luar negeri. Pelaku melancarkan aksi culasnya melalui modus operandi penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Jepang.
Penyidik resmi menaikkan status hukum pelaku setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Polisi menyita sejumlah dokumen penting dan memeriksa saksi secara intensif. Pihak kepolisian juga telah memantau lokasi pelatihan serta tempat penampungan para calon korban.
“Kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, Senin, 29 Juni 2026.
Taktik Pelaku
Tersangka mengincar para pria untuk menjadi PMI pada sektor pertanian di negara Jepang sejak tahun 2025. Pelaku memeras uang pendaftaran berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta dari tangan setiap korbannya.
Melalui praktik penipuan bermodus penyaluran kerja ini, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp95 juta.
Tersangka memakai taktik licik dengan memberikan pelatihan bahasa dan membagikan seragam untuk meyakinkan para korban. Ia juga membekali korban dengan kartu identitas pelatihan resmi agar mereka tidak menaruh curiga.
Pelaku kemudian memindahkan para korban antar-penampungan saat jadwal keberangkatan ke Jepang terus tertunda.
Penyidik mensinyalir, jumlah korban penipuan LPK ilegal ini jauh lebih banyak dari data saat ini. Polisi baru memeriksa enam orang korban pria, namun jumlah penghuni tempat penampungan terindikasi mencapai 40 orang lebih.
Polisi kini membuka saluran siaga (hotline) pengaduan guna memfasilitasi para korban lain yang ingin melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” tegasnya.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus serupa yang kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Mataram. Polisi menjerat pengelola LPK tersebut menggunakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal terkait TPPO.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun beserta denda materi sesuai ketentuan hukum. (*)




