Pemprov NTB Pastikan Seleksi KPID Bersih dari Titipan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memastikan proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB berlangsung bersih dari titipan.
Ketua Tim Seleksi KPID NTB yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, maupun Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, tidak pernah menitipkan nama kepada tim seleksi.
Ia mengatakan, Gubernur Iqbal hanya mengarahkan tim seleksi agar bekerja profesional dan memilih calon komisioner yang memahami tata kelola penyiaran.
“Saya jamin. Sejak saya diangkat menjadi salah satu tim seleksi, baik Pak Gubernur, Ibu Wakil Gubernur ataupun teman-teman pejabat Pemprov tidak ada yang menitip. Arahan Gubernur, mencari memang yang berkualitas dan dia memahami tata kelola penyiaran dengan baik,” kata Ahsanul kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Tim seleksi masih membuka pendaftaran calon Komisioner KPID NTB hingga 21 Juli 2026. Setelah menutup pendaftaran, tim akan memeriksa kelengkapan administrasi, menggelar tes tulis, psikotes, dan wawancara sebelum menyerahkan 14 nama yang memenuhi standar kelulusan kepada Komisi I DPRD NTB.
Komisi I DPRD NTB selanjutnya akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh komisioner.
“Yang dicari pasti 14. Karena tujuh kan, harus menyiapkan 100 persennya juga untuk menjadi calon komisioner. Tapi yang nanti oleh Komisi I DPRD tetapkan, ada tujuh orang komisioner,” ujarnya.
Aka, sapaan akrabnya, optimistis pendaftaran tersebut akan ramai. Ia mengungkapkan banyak bakal calon sudah menghubungi panitia untuk menanyakan tahapan seleksi maupun persyaratan administrasi.
“Saya pastikan ramai. Saya pastikan ramai karena sudah banyak yang bertanya seperti apa prosesnya,” katanya.
Setiap peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, surat keterangan sehat rohani, hingga surat dukungan dari tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Aturan bagi Petahana
Ia juga menjelaskan aturan bagi komisioner petahana (incumbent). Aturan KPI Tahun 2024 memperbolehkan petahana yang lolos administrasi langsung mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak memberi keistimewaan kepada petahana.
“Bukan. Bukan, bukan,” tegasnya saat wartawan menanyakan apakah petahana akan mendapat “jalur tol” atau perlakuan khusus.
Dengan itu, Aka mengajak masyarakat, termasuk kalangan media, ikut mengawal proses seleksi dengan menyampaikan rekam jejak para calon kepada tim seleksi maupun Komisi I DPRD NTB.
“Kalau rekam jejaknya tidak bagus, maka itu menjadi salah satu dasar nanti pada uji kepatutan dan kelayakan, boleh jadi tidak kita luluskan,” katanya.
Menurut Ahsanul, tim seleksi mencari calon komisioner yang mampu membangun ekosistem penyiaran yang sehat di NTB. Selain mengawasi lembaga penyiaran, komisioner KPID juga harus mampu mengedukasi masyarakat agar penyiaran tetap berjalan sesuai aturan.
“Yang pasti dia memahami bagaimana ekosistem penyiaran di NTB bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Kemudian dia bisa mengedukasi masyarakat sehingga ke depan dia bisa menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat di NTB,” tegasnya. (*)




