Kasus Gratifikasi-TPPU Lahan Samota, Penyidik Telusuri Aset ke Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik pengadaan lahan kawasan Samota, Sumbawa terus berjalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya telah terjun ke lokasi. “Tim saya masih di Sumbawa turun melakukan kegiatan penyidikan,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Kejaksaan tidak hanya melakukan pemeriksaan. Mereka juga melakukan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Ya, ada pemeriksaan. Ada juga penelusuran (aset). Intinya lakukan rangkaian penyidikan,” tegasnya.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset tersebut, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.
Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya fokus mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
Ia mengakui, tersangka Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. “(Menerima) sekitar miliaran rupiah lah,” sebut Zulkifli.
Sebagai informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.
Di tahap proses penyidikan ini, pihak Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Ahli yang perlu diperiksa adalah ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Riwayat Kasus
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, ada juga tim appraisal, Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. JPU kemudian telah menyerahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram. Sidang perdana berlangsung pada 15 April 2026. (*)




