MUI NTB Kaji Fatwa Vape Usai Temuan Liquid Mengandung Ganja di Lombok
Mataram (NTBSatu) – Asap tipis dari rokok elektronik atau vape kini tidak lagi sekadar menjadi simbol gaya hidup. Temuan liquid vape yang mengandung ekstrak ganja di Lombok membuka ruang pembahasan baru, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif keagamaan.
Usai mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat, 26 Juni 2026, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Dr. TGH. Badrun, M.Pd., menyatakan pihaknya akan mulai mengkaji penggunaan vape setelah muncul temuan liquid yang mengandung narkotika.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vape. Terlebih rokok elektronik tersebut kini banyak digunakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Kita mulai hari ini menginventarisir apa yang memang belum menjadi paham, belum kami keluarkan fatwa. Tapi itu adalah barang-barang yang menyebut larangan karena masih ada unsur narkoba,” ujar Badrun.
Menurut Badrun, MUI NTB akan mempertimbangkan dua langkah. Pertama, merekomendasikan pembahasan kepada MUI Pusat. Kedua, menggelar bahtsul masail di tingkat provinsi untuk mengkaji persoalan tersebut dan merumuskan fatwa.
“Maka kita akan coba mengirim, merekomendasikan ke pusat. Atau mungkin MUI Provinsi NTB sendiri akan melakukan bahtsul masail untuk mengeluarkan fatwa,” katanya.
Perlu Kolaborasi
Badrun menegaskan, upaya mencegah penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, ikut mengambil peran.
“Para wartawan juga memiliki peran untuk mengajak masyarakat mencegah semua ini. Karena saya tidak bisa menyerahkan kepada pihak aparat. Jadi, masyarakat seluruhnya kita minta mari bersama mencegah, terutama anak-anak kita,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penemuan liquid vape mengandung ekstrak ganja pada awal Juni 2026. Polisi menyebut pengungkapan tersebut sebagai kasus pertama peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektronik di Provinsi NTB.
Temuan itu menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai liquid vape yang beredar luas di pasaran. Kondisi tersebut mendorong MUI NTB mulai mengkaji aspek hukum Islam terkait penggunaan vape. Terutama apabila mengandung narkotika atau zat lain yang membahayakan kesehatan dan keselamatan penggunanya. (*)




