Pemkab Lotim Alokasikan Rp100 Juta untuk Sosialisasi PMI, ADBMI Nilai Masih Kurang
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akhirnya mengalokasikan anggaran Rp100 juta untuk sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2026. Anggaran ini menjadi yang pertama setelah beberapa tahun tidak ada alokasi khusus.
Namun, ADBMI menilai anggaran itu belum cukup untuk memperluas sosialisasi dan menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural.
Daerah ini masih menjadi salah satu kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Kasus keberangkatan nonprosedural juga masih tinggi.
Pengurus ADBMI, Widya Kuswatun Harwin menyoroti luasnya sasaran sosialisasi. Lombok Timur memiliki 254 desa dan kelurahan. Dengan anggaran yang ada, menurutnya, jangkauan kegiatan akan tetap terbatas.
“Sosialisasi baru sekarang ada Rp100 juta. Untuk 254 desa, anggaran itu sebenarnya dapat berapa?” katanya.
ADBMI menilai, sosialisasi seharusnya tidak berhenti pada pertemuan dengan perangkat desa. Informasi juga harus sampai kepada masyarakat yang berpotensi menjadi calon PMI.
Ia mengusulkan, pemerintah menggelar sedikitnya enam kali sosialisasi setiap tahun di setiap desa agar informasi tentang PMI menjangkau lebih banyak warga.
Widya menilai, pemerintah desa harus memperkuat pendataan calon PMI sekaligus mengawasi warga yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri.
Banyak calon PMI memilih jalur nonprosedural, lanjut dia, bukan karena sengaja melanggar aturan. Akibatnya, banyak calon PMI tetap memilih jalur nonprosedural, karena menganggap proses resmi lebih rumit, lebih lama, tetapi belum menawarkan manfaat yang sepadan.
Disnakertrans akan terus menggandeng berbagai mitra untuk memperluas sosialisasi. Pemerintah berharap semakin banyak calon PMI mengikuti prosedur resmi sehingga kasus pekerja migran bermasalah dapat berkurang.
Tanggapan Pemkab Lombok Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Suroto mengatakan, anggaran tersebut dipakai untuk menyosialisasikan Perda Perlindungan PMI di 21 kecamatan. Pesertanya merupakan perwakilan dari 254 desa dan kelurahan.
“Perangkat desa yang melayani calon PMI kami hadirkan. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan di desa,” katanya kepada NTBSatu, kemarin.
Disnakertrans menggandeng berbagai instansi untuk menyosialisasikan Perda Perlindungan PMI. Juga memanfaatkan media sosial, grup WhatsApp kepala desa, dan berbagai kegiatan masyarakat untuk menjangkau calon pekerja migran.
Menurutnya, langkah itu penting. Sebab, masih banyak calon PMI yang berangkat tanpa melalui jalur resmi.
“Yang masih menjadi problem, banyak calon PMI berangkat diam-diam. Mereka tidak melalui desa, tidak melalui dinas, dan tidak melalui perusahaan resmi. Mereka tergiur calo karena ingin cepat berangkat,” ujarnya.
Akibatnya, pemerintah baru mengetahui ketika persoalan muncul. “Kalau sudah gagal berangkat atau bermasalah di luar negeri, baru keluarga menghubungi desa atau dinas,” katanya.
Meski begitu, Suroto mengakui anggaran Rp100 juta belum mampu menjangkau seluruh desa secara langsung.
“Kalau harus sosialisasi ke 254 desa tentu masih kurang. Tapi berapa pun anggaran yang ada akan kami sesuaikan,” ujarnya.
Ia menilai kebutuhan ideal berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap kecamatan. Dengan anggaran itu, peserta sosialisasi bisa diperluas hingga kepala dusun, kepala wilayah, bahkan ketua RT.
“Kami berharap anggaran terus kita tingkatkan agar peserta sosialisasi semakin banyak,” katanya. (*)




