Terpidana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur Meninggal Dunia
Mataram (NTBSatu) – Salah seorang terpidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro meninggal dunia. Ia menutup usia saat menjalani masa pidana.
Penasihat hukum Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Suhartono mengatakan, kliennya meninggal pada 27 Mei 2026 di RSUD Tripat Lombok Barat. “Karena sakit. Jadi sempat menjalani rawat inap di rumah sakit,” katanya, Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Syahbandar Labuhan Lombok itu divonis 10 tahun penjara pada tingkat banding. Sentot sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak langkah hukum lanjutan tersebut.
Saat Sentot masih hidup, sambung Hartono, pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “Memang kami sudah layangkan PK,” ujarnya.
Hanya saja, putusan terhadap PK tersebut belum keluar. Pihak Pengadilan Negeri Tipikor Mataram juga telah mengirimkan berkas PK. “Kalau sudah dikirim berarti PK-nya tetap berjalan,” ungkapnya.
Ia berharap, pada tingkat PK Sentot bisa bebas. Sehingga, nama baiknya bisa pulih. “Kami hanya kejar nama baik klien kami bisa dipulihkan,” kata dia.
Di peradilan tingkat pertama, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengurangi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Juga denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Sentot terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentot sebagai Kepala Pelabuhan telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Surat sakti itu untuk pengapalan material milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Perusahaan itu mengangkut hasil alam tanpa mengantongi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Karena itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar. Angka itu merupakan hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022. (*)




