DPRD NTB Tegaskan Raperda Sumbangan Pendidikan Bukan Upaya Legalkan Pungutan
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumbangan Dana Pendidikan tidak bertujuan melegalkan praktik pungutan di sekolah.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet menegaskan, tujuan utama regulasi tersebut justru untuk mengatur partisipasi masyarakat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan tidak memberatkan wali murid. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan pendidikan hingga kini belum sepenuhnya mampu pemerintah tanggung.
“Faktanya pendidikan masih membutuhkan dana tambahan. Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Made mengakui muncul beragam persepsi di masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa Raperda itu akan membuka pungutan baru di sekolah. Padahal, kata dia, substansi regulasi tersebut berbeda jauh dari kekhawatiran yang berkembang.
“Kalau ada masyarakat mau menyumbang silakan, tetapi tidak boleh dipaksa,” tegas legislator dari PDIP tersebut.
Raperda Batasi Praktik Pungutan
Made menjelaskan, selama ini sejumlah sekolah menerima bantuan atau sumbangan masyarakat tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi sekolah maupun pihak yang memberikan bantuan.
“Kita ingin mengatur supaya sekolah punya legalitas menerima partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan masyarakat yang ingin membantu sekolah melalui pengadaan laptop atau fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, bantuan semacam itu tidak seharusnya masyarakat anggap sebagai praktik yang melanggar hukum, selama berlangsung transparan dan sukarela.
Namun, DPRD menegaskan regulasi tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi sekolah untuk memaksa orang tua siswa mengeluarkan uang. “Jangan sampai masyarakat yang tidak mampu justru dipaksa menyumbang,” ujarnya.
Penggalangan Dana Liar
Made menilai, praktik pengumpulan dana di sejumlah sekolah selama ini masih berjalan tanpa aturan yang jelas. Akibatnya, muncul berbagai bentuk pungutan yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
“Sekarang ini praktiknya masih liar,” katanya.
Ia menyebut, salah satu contoh ialah penggalangan dana kegiatan sekolah yang nominalnya tidak memiliki standar jelas. Karena itu, DPRD ingin menghadirkan aturan yang memberikan batasan sekaligus mekanisme pengawasan.
“Kita tidak mau praktik seperti itu terus berlangsung tanpa pengaturan,” ujarnya.
Menurut Made, regulasi tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Made menegaskan, Raperda itu tidak menyasar pendidikan dasar yang masuk program wajib belajar. Menurutnya, pembahasan lebih berfokus pada satuan pendidikan menengah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
“Yang kami atur itu SMA, bukan pendidikan dasar,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Ia mengakui, sebagian masyarakat masih belum memahami substansi Raperda tersebut. Karena itu, DPRD berencana melakukan sosialisasi agar publik tidak terjebak pada persepsi bahwa regulasi itu melegalkan pungutan. “Wajar kalau masih ada yang khawatir. Nanti semua akan kami sosialisasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, Raperda Sumbangan Dana Pendidikan bukan untuk melegalkan pungutan sekolah.
Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat pengawasan, menciptakan standar yang lebih adil, serta melindungi kelompok masyarakat tidak mampu dari kewajiban membayar sumbangan pendidikan. (*)




