DPRD NTB Minta Masalah Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah Segera Dituntaskan
Mataram (NTBSatu) – Pimpinan DPRD NTB meminta masalah penghentian sementara operasional puluhan ritel modern di Lombok Tengah, segera diselesaikan. Dewan menilai penegakan aturan tetap harus berjalan, namun dampak terhadap para karyawan juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil mengatakan, persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman di DPRD Lombok Tengah. Karena itu, DPRD NTB menyerahkan proses pengawasan dan pembahasan awal kepada DPRD setempat.
“Saya pikir begini, karena ini masih sedang hearing, kita katakan karyawan Alfamart yang terdampak itu ke DPRD Lombok Tengah. Saya pikir mereka sedang mendalami masalah itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan zonasi memang harus pemerintah daerah lakukan. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak penghentian operasional gerai.
“Kita berangkat fungsi pengawasan. Jadi penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi dipikirkan juga dampak bagi karyawan yang dirumahkan sementara itu,” katanya.
Politisi PKS itu menegaskan, DPRD NTB hingga kini belum dapat mengeluarkan rekomendasi resmi karena belum menerima penjelasan langsung maupun hasil hearing persoalan tersebut.
“Dalam hal ini kami tentu DPRD NTB belum bisa memberikan rekomendasi apa pun, karena kita belum mendetailkan setiap permasalahannya. Karena rekan-rekan itu juga belum hearing ke kita di DPRD NTB,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD NTB berharap, persoalan itu dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. “Tetapi yang jelas harapan dari DPRD NTB sendiri secepat mungkin diselesaikan masalah ini,” ucapnya.
Penghentian Sementara Operasional 25 Ritel Modern
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 ritel modern karena melanggar aturan zonasi. Rinciannya, 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan ritel modern. Pemkab Lombok Tengah menilai, sejumlah gerai berdiri tidak sesuai ketentuan jarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lombok Tengah, Lalu Kharismawan Maududy sebelumnya menyebut, penghentian sementara setelah pengelola gerai tidak menindaklanjuti teguran administratif yang telah pemerintah daerah berikan.
Penghentian operasional berlaku selama 30 hari sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026. Pemerintah daerah juga memberikan batas waktu penutupan mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh Satpol PP.
Di tengah penegakan aturan tersebut, muncul kekhawatiran terkait nasib para pekerja ritel modern yang terdampak. Pemkab Lombok Tengah menyebut, mekanisme mutasi maupun penanganan tenaga kerja sepenuhnya menjadi kewenangan internal perusahaan.
Karena itu, DPRD NTB berharap penyelesaian persoalan ini tidak hanya fokus pada aspek hukum dan perizinan, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas lapangan kerja dan kepastian nasib para karyawan. (Zani)




