Masyarakat Adat Gugat Narasi Soal Ujian yang Diduga Hina Bayan ke Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Perwakilan masyarakat adat Bayan bersama Pemerintah Desa Bayan dan kelembagaan adat resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 15 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut menyusul temuan materi dalam sebuah lembar soal ujian yang memuat narasi yang mereka nilai tidak sesuai fakta. Soal ujian tersebut dinilai mencederai kehormatan masyarakat adat Bayan.
Perwakilan masyarakat adat Bayan, Raden Riko Agustian menjelaskan, informasi ini pertama kali ia terima pada 8 Juni 2026 dari seorang rekan yang memperoleh tangkapan layar unggahan media sosial. Kemudian, temuan itu ia unggah melalui akun Facebook pribadinya hingga menarik perhatian publik.
“Setelah informasi itu viral, kami merasa perlu memastikan keberadaan buku bank soal tersebut. Malam itu juga kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari fisik dokumennya,” ujar Riko.
Berkat koordinasi bersama Polsek Bayan, masyarakat berhasil menemukan fisik buku soal ujian itu pada 9 Juni 2026, kurang dari 24 jam setelah informasi beredar. Atas respons cepat tersebut, masyarakat adat Bayan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bayan.
Setelah memperoleh bukti fisik, perwakilan masyarakat adat mendatangi sejumlah instansi terkait pada 10 Juni 2026, guna menyampaikan temuan sekaligus meminta dukungan untuk mengidentifikasi penyusun dan penerbit materi. Selanjutnya, mereka mengajukan laporan resmi ke Polda NTB pada 15 Juni 2026.
Tudingan Aliran Sesat
Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana) menilai, persoalan tersebut sangat serius. Masalah ini menyangkut harkat, martabat, serta identitas masyarakat adat yang terjaga turun-temurun.
Menurutnya, materi dalam soal ujian memuat tudingan bahwa masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat dan menjalankan praktik yang menyimpang.
“Persoalan ini menyangkut marwah masyarakat adat. Tuduhan itu tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lombok Utara, Haerul Anwar menegaskan, pemerintah sedang menelusuri sumber soal ujian tersebut.
“Kita sedang atensi bersama Dikbudpora untuk mencari informasi dari mana sumber soal tersebut. Kita sangat menyayangkan kenapa ada soal seperti itu. Itu mengakibatkan ketersinggungan bagi masyarakat,” ujarnya, kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026. (*)




