Pemkab Lombok Tengah Berhentikan Sementara Operasional 25 Ritel Modern yang Tabrak Aturan
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mulai memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, terhadap 25 gerai ritel modern yang melanggar aturan zonasi.
Kebijakan ini selaras dengan upaya digitalisasi sistem perizinan, guna menyinkronkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 pada sistem Online Single Submission (OSS). Serta, mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Lalu Kharismawan Maududy, S.Kom., mengatakan, Pemkab akan melakukan intervensi agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa depan.
“Cara yang paling efektif kalau kita mau intervensi itu langsung melakukan perubahan dari segi sistem. Perda itu kita akan digitalisasi agar sinkron dengan aplikasi OSS pusat,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 12 Mei 2026.
Digitalisasi sebagai Solusi Preventif
Haris menyebut, selama ini sistem OSS memungkinkan izin terbit secara otomatis, sehingga memicu kebocoran zonasi di lapangan. Dengan digitalisasi parameter Perda Nomor 7 Tahun 2021, nantinya sistem ini akan otomatis menolak permohonan izin yang tidak memenuhi syarat jarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat.
Sebagai solusi bagi 25 gerai terdampak, Haris mengatakan, jika pemerintah akan membuka peluang relokasi ke lokasi yang masih menyediakan kuota. “Kita akan mencarikan lokasi-lokasi yang sifatnya itu kuota pada kecamatan tersebut masih ada, agar sesuai aturan,” lanjutnya.
Sanksi Administratif dan Penutupan Mandiri
Sebelumnya, DPMPTSP Lombok Tengah telah menjatuhkan sanksi kepada 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal tahun. Penghentian sementara ini berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut, karena belum ada penyesuaian dari pemberian SP 1 dan SP 2. Akibatnya, pengelola ritel modern tersebut diberikan batas waktu hingga 16 Mei untuk menutup gerai secara mandiri sebelum dieksekusi paksa oleh Satpol PP.
Dampak Sosial dan Nasib Karyawan
Pemkab mengambil langkah tegas ini dengan penuh kehati-hatian, karena berisiko meningkatkan angka pengangguran di Lombok Tengah. Oleh karena itu, Haris menegaskan, pentingnya menjaga keseimbangan, antara penegakan aturan dengan iklim investasi.
Mengenai nasib tenaga kerja, pemerintah menyerahkan mekanisme mutasi sepenuhnya pada internal manajemen ritel. “Terkait mutasi karyawan itu nanti akan didiskusikan secara internal, karena pasti ada tindak lanjutnya,” tambah Haris. (Inda)




