Pemprov NTB Temukan Sejumlah Hotel Belum Lengkapi Izin Air Tanah, Pelanggar Terancam Pidana
Mataram (NTBSatu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menemukan sejumlah hotel belum memenuhi izin penggunaan air tanah.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi ke Badan Geologi pada awal Juli untuk memastikan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperbarui data potensi air bawah tanah di NTB.
Samsudin menjelaskan, pemerintah pusat melalui Badan Geologi memegang kewenangan menerbitkan izin penggunaan air tanah. Pemprov NTB hanya memvalidasi data.
Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi agar setiap langkah tetap sesuai regulasi dan tidak memicu persoalan hukum.
“Awal Juli ini saya akan konsultasi ke Badan Geologi untuk memastikan regulasi yang pusat seperti apa. Termasuk mencari data potensi air bawah tanah. Mereka sudah punya datanya, nanti kami update ulang,” katanya, Rabu, 24 Juni 2026.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup NTB ini mengaku, aparat penegak hukum (APH) terus meminta klarifikasi dari pihaknya terkait persoalan tersebut.
“Kami juga kaget, APH terus meminta klarifikasi dari kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua hotel melanggar aturan. Menurutnya, hanya beberapa hotel yang belum memenuhi izin penggunaan air tanah.
Terkait jumlah hotel tersebut, Samsudin mengaku tidak menghafal datanya. Namun, Ia mengatakan seluruh proses perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Karena itu, ia perlu mengecek kembali data yang masuk ke dalam aplikasi. “Datanya saya tidak hafal. Mungkin saya perlu cek ulang berapa yang masuk ke aplikasi. Ini basisnya OSS semua,” katanya.
Ia mengingatkan penggunaan air tanah tanpa pengaturan dapat memicu berbagai dampak lingkungan. Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menurunkan muka air tanah, mengubah struktur tanah, hingga memicu tanah ambles.
Ia juga mengingatkan penggunaan air tanah tanpa pengendalian dapat membuat sumur milik warga mengering.
“Kalau kita tidak membatasi penggunaan air tanah, muka air tanah akan turun. Struktur tanah akan berubah. Nanti ada amblas. Sumur-sumur warga juga akan kering kalau kita terus membiarkan penggunaan air tanah tanpa pengaturan. Makanya regulasi itu perlu,” jelasnya.
Menurut Samsudin, persoalan itu tidak hanya muncul di kawasan perkotaan. Pihaknya akan mengecek kembali wilayah yang belum memiliki kajian air tanah.
Bantah Lakukan Pembiaran
Ia juga membantah anggapan pemerintah melakukan pembiaran. Ia menjelaskan kewenangan pengelolaan izin air tanah beberapa kali berubah.
Sebelumnya Pemerintah kabupaten/kota sempat memegang kewenangan itu. Kemudian pemerintah provinsi mengambil alih, sebelum akhirnya pemerintah pusat mengelolanya.
Saat ini, Pemprov NTB memfasilitasi proses perizinan dengan memvalidasi lokasi permohonan. Sistem OSS menjadi dasar proses tersebut sehingga Dinas ESDM NTB tidak mengecek lapangan secara langsung.
Menurut Samsudin, pertumbuhan sektor pariwisata ikut meningkatkan kebutuhan penggunaan air tanah. Pelaku usaha membutuhkan air bersih dan memilih air tanah karena penggunaan air laut memerlukan biaya lebih mahal.
“Orang membutuhkan air bersih. Kalau pakai air laut, biayanya mahal. Pasti menggunakan air tanah,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah perlu membatasi pemanfaatan air tanah agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak kehilangan sumber air bersih.
Samsudin juga menegaskan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah tanpa mengantongi izin dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau tidak mengurus perizinannya, dia kena pidana,” tegasnya. (*)




