Pemerintahan

Pengawasan Berlapis, Gubernur Iqbal Ingatkan Kades Tak Main-main Kelola Anggaran Desa Berdaya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai menyalurkan anggaran untuk program Desa Berdaya. Besarannya, Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa.

Untuk tahap awal, sebanyak 40 desa menjadi sasaran. Merupakan desa dengan kategori miskin ekstrem. Dari 30 desa itu akan menyasar 7.250 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 19.052 jiwa. Selain itu, terdapat pula 217 Desa Berdaya Tematik yang ikut menjadi bagian dari program strategis tersebut.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, pengawasan pengelolaan anggaran program Desa Berdaya akan secara ketat dan berlapis dengan melibatkan banyak pihak.

IKLAN

“Dalam prosesnya, akan melibatkan pemerintah kabupaten, kader pendamping desa, dan pemerintah provinsi juga ikut mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai aturan,” kata Iqbal usai Rapat Koordinasi bersama kepala desa dan lurah se-NTB yang sebagai penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Senin, 25 Mei 2026.

Terhadap penggunaan anggaran Desa Berdaya, Iqbal memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar dana tersebut tidak mereka salahgunakan. “Kepala desa dan lurah harus memahami tujuan pemberian bantuan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Menyinggung soal kemungkinan munculnya program fiktif di desa, Iqbal memilih tidak berspekulasi. Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang ketat dan memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola program tersebut.

IKLAN

Pemprov NTB tidak membuat program Desa Berdaya seragam. Pemerintah daerah akan memberikan masing-masing desa ruang untuk menentukan program sesuai kebutuhan dan potensi daerahnya. Pemerintah telah menyiapkan buku pedoman yang memuat berbagai pilihan program, mulai dari pengembangan ayam petelur hingga desa wisata.

“Nantinya mereka juga akan mendapatkan pelatihan sebagai bekal. Jadi sudah ada upaya serius dari kami untuk memastikan mereka mampu mengelola dana tersebut dengan baik,” ujarnya.

Pastikan Program Tepat Sasaran dan Pengelolaan Keuangan Profesional

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menegaskan, terdapat dua hal yang harus masing-masing desa sasaran pahami.

Pertama, memastikan program yang dipilih benar-benar tepat sasaran dan berdampak terhadap pembangunan sosial ekonomi masyarakat desa. Harapannya, program itu mampu menurunkan angka kemiskinan melalui berbagai menu kegiatan yang telah pemerintah siapkan.

Kedua, Gubernur juga ingin memastikan pengelolaan keuangan secara tertib dan profesional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya yakin kepala desa mampu mengelola keuangan tersebut dengan baik karena program ini sangat penting bagi kita dalam edisi pertama Desa Berdaya,” tegasnya.

Iqbal menyatakan, penggunaan dana dalam jumlah besar itu tidak bisa secara bebas. Pemprov NTB telah menyiapkan mekanisme ketat sebelum pencairan dana  ke desa. Setiap penggunaan anggaran wajib melalui musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa. Pembahasan kebutuhan desa harus secara bersama-sama dan mendapat kesepakatan terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke pemerintah provinsi.

Setelah pemerintah desa mengajukan proposal, Pemprov NTB akan melakukan peninjauan ulang untuk memastikan program benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Baru setelah itu, pembuatan perjanjian resmi sebelum pemerintah mengirim dana sesuai peruntukannya.

“Ya, prosesnya dari bawah ke atas. Jadi mereka menyusun program sendiri dan nantinya mereka juga yang mengelola sendiri,” katanya.

Sosialisasi Pencairan Dana

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi terkait persyaratan pencairan dana kepada BKAD desa. Setelah seluruh persyaratan dipahami, desa akan mengajukan pencairan kepada Gubernur NTB melalui BKAD NTB.

“Sejak proses itu berjalan, monitoring langsung dilakukan,” katanya.

Eks Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu menjelaskan, evaluasi akan sejak bulan pertama pelaksanaan program. Pemerintah akan memantau progres belanja dan pelaksanaan kegiatan hingga Desember 2026.

Selanjutnya pada Januari, seluruh desa wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan kegiatan yang telah berjalan. Rencananya, pencairan dana Desa Berdaya mulai Juni mendatang.

Pengiriman dana tersebut akan langsung ke rekening desa, bukan ke rekening pribadi kepala desa. Sebelum pencairan, desa wajib melaksanakan Musdes dan mengajukan proposal hasil Musdes ke pemerintah provinsi.

“Saat ini pemerintah provinsi juga sedang memasuki tahap akhir verifikasi proposal, mulai dari kesesuaian tema, pola pelaksanaan, hingga kesesuaian anggaran. Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah akan menentukan mekanisme pencairannya,” ujarnya.

Monitoring dan Pengawasan Desa Berdaya

Lalu Hamdi menyatakan, seluruh mekanisme penggunaan dana Desa Berdaya telah diatur secara rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Dalam Juknis tersebut telah ditentukan tema program, mulai dari ketahanan pangan hingga berbagai menu kegiatan lainnya. Pola pemanfaatan anggaran juga diatur, apakah dikelola sendiri oleh desa, bersama masyarakat, atau bersama lembaga ekonomi desa.

Tidak hanya itu, Juknis juga mengatur detail penganggaran mulai dari jenis kegiatan, subkegiatan, spesifikasi pekerjaan, volume, hingga harga satuan. Dari mekanisme itu nantinya muncul total anggaran, misalnya Rp300 juta, yang akan menjadi dasar pembayaran sekaligus acuan monitoring dan pengawasan.

“Monitoring oleh OPD pengampu dengan melibatkan OPD lainnya, sedangkan pengawasan  bersama Inspektorat serta melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan desa. Progres pelaksanaan program juga akan terus dikontrol,” jelasnya.

Pendamping desa juga mendapat peran penting dalam pelaksanaan program ini, khususnya pada program Desa Berdaya Transformatif di 40 desa penerima manfaat. Sementara itu untuk Desa Berdaya Tematik, pengelolaannya langsung oleh desa melalui sistem swakelola.

Desa dapat melibatkan kelompok masyarakat, koperasi, maupun BUMDes. Artinya, kepala desa menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan program tersebut.

“Namun demikian pendamping desa tetap dapat berkoordinasi dengan kepala desa untuk melakukan pemantauan dan monitoring. Sehingga, informasi perkembangan program dapat lebih cepat diterima di tingkat provinsi,” tutupnya (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button