Data Stunting Belum Terintegrasi, Pemkab Lombok Timur Perkuat Intervensi Berbasis Desa Lokus
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai membenahi salah satu persoalan utama dalam penanganan stunting, yakni data yang belum terintegrasi. Selama ini, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam menentukan intervensi yang tepat sasaran.
Persoalan tersebut mengemuka saat Tim Monitoring Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting dari Bank Dunia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Poltekkes Mataram melakukan kunjungan kerja ke Ruang Rapat Bappeda Lombok Timur, Rabu, 24 Juni 2026.
Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya mengakui, intervensi penurunan stunting tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan data yang akurat dan terhubung antar sektor.
Pemkab Lombok Timur telah menginventarisasi sejumlah aspek strategis. Mulai dari tata kelola pembiayaan, konvergensi program di tingkat desa, hingga pemetaan sumber daya manusia.
“Berdasarkan pola sebaran kasus 2024 sampai 2026, kami menemukan kecenderungan yang hampir sama. Setelah usia anak memasuki enam bulan, potensi stunting meningkat, lalu mulai menurun setelah usia 2,5 tahun,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Temuan pola tersebut mendorong pemerintah daerah merancang intervensi yang lebih spesifik, terutama pada fase usia paling rentan.
Sebagai respons, Pemkab Lombok Timur menjalankan sejumlah inovasi, salah satunya program Jubir Genting atau Jumat Berkah Stunting.
Program ini rutin mengedukasi masyarakat di kantor desa setiap Jumat sekaligus memperkuat kampanye pencegahan stunting.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan birokrasi. Mereka juga menggandeng penyuluh agama, kreator konten, seniman, dan komunitas musik untuk memperluas edukasi.
Mereka didorong untuk menyuarakan pesan pencegahan stunting dan bahaya perkawinan usia anak secara lebih masif kepada masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Bupati juga menyoroti peran operator lapangan yang menjadi ujung tombak pengumpulan data.
Ia menilai para operator membutuhkan penguatan legalitas agar memiliki kepastian peran dalam sistem.
“Kami berharap operator nantinya memiliki SK Bupati supaya ada dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas,” katanya.
Tantangan Penanganan Stunting
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Iin Afriana menegaskan, tantangan utama saat ini adalah mendorong pemerintah daerah menerjemahkan prioritas penanganan stunting ke dalam kebijakan yang konkret.
Menurut Iin, pendekatan penanganan stunting kini diarahkan lebih presisi melalui pemanfaatan sistem data digital yang terintegrasi.
Pemerintah kini mempersempit lokus intervensi hingga ke desa atau kelurahan prioritas agar penanganan lebih fokus dan tepat sasaran.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap program percepatan penurunan stunting di Lombok Timur menjadi lebih fokus, efisien, dan tepat sasaran. (*)




