Dinsos Lombok Tengah Minta Warga Tak Beri Uang ke Gepeng dan Anak Jalanan
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis (gepeng), maupun anak jalanan yang beraktivitas di lampu merah dan ruang publik.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Mamnun mengatakan, pemberian uang justru berpotensi membuat mereka terus kembali ke jalan untuk mengemis.
“Kami sarankan masyarakat tidak memberikan uang. Kalau memang mereka berasal dari Lombok Tengah, silakan koordinasi dengan kami agar bisa kami tangani dan dekatkan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Mamnun menjelaskan, jumlah gepeng di Lombok Tengah saat ini cenderung menurun. Sementara sebagian pengemis dan manusia silver yang terlihat di sejumlah lampu merah diduga berasal dari luar daerah.
Ia menyebut, Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin menggelar operasi terpadu untuk menertibkan gepeng dan anak jalanan.
Petugas membawa mereka ke kantor untuk mendapat pembinaan. Setelah itu, Dinas Sosial meminta kepala dusun atau kepala desa asal yang bersangkutan menjemput mereka agar tidak kembali turun ke jalan.
“Kami lakukan pembinaan, lalu kami minta kepala dusun atau kepala desa menjemput. Harapannya ada efek jera sehingga mereka tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Libatkan Berbagai Instansi
Selain penertiban, Dinas Sosial juga menyiapkan pendampingan bagi anak jalanan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Pihaknya akan mengarahkan anak-anak yang membutuhkan penanganan ke LKS terdekat sesuai domisili mereka.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa jenis LKS yang memberikan layanan sesuai kelompok sasaran, seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Meski tidak semua tinggal di dalam panti, mereka yang telah terdata tetap memperoleh pendampingan dan perhatian dari lembaga tersebut.
Dinas Sosial juga bekerjasama dengan Kejaksaan untuk membantu pemenuhan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga penetapan perwalian bagi anak yang membutuhkan.
Sementara untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pemerintah membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Mamnun menegaskan, penanganan persoalan sosial tidak bisa hanya satu instansi saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci mengatasi persoalan yang semakin kompleks.
“Semakin maju suatu daerah, persoalan sosial juga semakin kompleks. Karena itu, Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus melibatkan berbagai pihak,” pungkasnya. (*)




