Kontrak Tak Diputus, Proyek Lenangguar–Lunyuk Tetap Berjalan Meski Addendum Ketiga Berakhir
Mataram (NTBSatu) – Proyek peningkatan Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa senilai Rp19 miliar tetap berjalan meski masa addendum ketiga telah berakhir. Proyek ini juga telah beberapa kali mengalami perpanjangan waktu akibat kendala teknis di lapangan dan kondisi cuaca.
Rekanan pelaksana, PT Amar Jaya Pratama Group, tercatat mendapat perpanjangan waktu sejak awal tahun. Addendum pertama memberikan tambahan waktu 50 hari kalender terhitung 1 Januari hingga 19 Februari 2026.
Selanjutnya, Pemprov NTB kembali memberikan perpanjangan waktu hingga 20 Mei 2026 setelah melewati masa addendum pertama dan kedua. Pada tahap ini, pelaksana proyek tetap bekerja dengan catatan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Pada addendum ketiga, Pemprov NTB kembali memperpanjang waktu hingga 31 Mei 2026 karena progres pekerjaan di lapangan sempat melambat. Namun, ketentuan denda keterlambatan tetap berlaku selama masa perpanjangan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Long Segmen Jalan Lenangguar–Lunyuk, Miftahuddin Anshary, menegaskan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak berubah sejak awal pelaksanaan.
“Kontraktor yang sama,” kata Miftahuddin singkat kepada NTBSatu, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kontrak pekerjaan masih berlaku sampai akhir bulan dan sisa pekerjaan menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat.
“Ini sampai akhir bulan. Sisa beberapa hari lagi selesai, semoga tidak ada kendala,” ujarnya.
Tegaskan Proyek Proyek Lenangguar–Lunyuk Tetap Jalan
Miftahuddin menegaskan kontrak proyek belum putus meski masa addendum ketiga berakhir. Ia juga memastikan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai ketentuan kontrak.
“Masih (Kontrak), tidak diputus. Tapi denda tetap berjalan,” katanya.
Menanggapi terkait rencana pemanggilan oleh DPRD NTB, Miftahuddin menyatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang difasilitasi oleh dinas.
“Oh, itu nanti pihak dinas saja ya. Nanti akan difasilitasi oleh dinas,” ujarnya.
Di lapangan, PT Amar Jaya Pratama Group yang merupakan kontraktor, tetap melanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan sisa konstruksi.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya belum merespons konfirmasi NTBSatu melalui kunjungan kantor, pesan singkat, dan sambungan telepon. Upaya permintaan keterangan hingga berita ini terbit, belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, Miftahuddin menegaskan temuan kelebihan bayar sekitar Rp4 miliar tidak terkait proyek Lenangguar–Lunyuk dan hanya berkaitan dengan mekanisme denda keterlambatan pekerjaan.
Ia juga menjelaskan, progres fisik proyek jalan Lenangguar-Lunyuk saat ini telah mencapai lebih dari 94 persen.
Jika tidak ada kendala, pekerjaan yang tersisa hanya pengaspalan tahap akhir. “Kalau tidak ada kendala, aspal terakhir. Posisi lapangan di atas 94 persen,” ujarnya.
Dewan Panggil Kontraktor dan PPK
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto menyebut DPRD NTB akan memanggil PPK, Dinas PUPR NTB, dan kontraktor pelaksana setelah agenda internal dewan selesai.
DPRD NTB meminta penjelasan terkait progres pekerjaan yang melampaui tenggat addendum ketiga sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurut Sudirsah, pemanggilan akan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek, secara bersamaan. Guna meminta penjelasan dari mereka.
“Kami akan panggil semuanya, mulai dari PPK sampai kontraktornya,” tegas legislator fraksi Gerindra tersebut. (*)




