Hukrim

BBPOM Mataram Sita Obat Berbahaya dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp52,4 Juta

Mataram (NTBSatu) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram memutus rantai peredaran produk farmasi dan kosmetik ilegal di Pulau Lombok. Petugas menggelar operasi pengawasan berkala secara masif sepanjang paruh pertama tahun 2026.

Hasilnya, otoritas pengawas menyita ratusan komoditas tanpa izin edar resmi. Total akumulasi nilai ekonomi barang bukti di lapangan menembus angka Rp52,4 juta.

Langkah hukum ini bertujuan melindungi keselamatan warga NTB dari ancaman zat kimia berbahaya. Sektor farmasi menjadi fokus perhatian utama tim penindak lapangan.

IKLAN

Selanjutnya, petugas menyita sedikitnya 1.270 butir obat penenang keras dan psikotropika ilegal. Temuan tersebut mencakup jenis alprazolam, tramadol, serta heximer dari empat wilayah administrasi.

Wilayah tersebut meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur dengan nilai Rp15,1 juta.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram menyatakan keprihatinannya atas peredaran obat keras tanpa resep dokter ini.

IKLAN

“Peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Kosmetik Tanpa Izin Edar Dominasi Sitaan

Selain obat psikotropika, kosmetik racikan tanpa dokumen resmi juga mendominasi daftar barang bukti. Tim BBPOM mengamankan 591 paket produk kecantikan di Lombok Barat dan Lombok Timur. Produk yang mayoritas berupa krim pemutih malam tanpa label aman ini bernilai Rp37,3 juta.

Terkait hal tersebut, Yogi mengingatkan, kosmetik tanpa uji laboratorium rawan memicu kerusakan kulit permanen akibat kandungan zat merkuri.

“Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi,” lanjutnya.

BBPOM Mataram mengajak publik untuk aktif melaporkan setiap aktivitas produksi maupun peredaran produk mencurigakan.

“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, makanan, obat bahan alam, suplemen kesehatan maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM di Mataram agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk mempermudah, warga dapat mengirimkan laporan melalui nomor hotline WhatsApp resmi di 08787-150533 atau platform digital Berugak Virtual.

Selain itu, layanan tatap muka juga tersedia di kantor BBPOM dan gerai Mal Pelayanan Publik terdekat. Terakhir, Yogi mengimbau konsumen selalu menerapkan rumus ‘Cek KLIK’ sebelum membeli produk. (*)

Artikel Terkait