Breaking NewsHukrim

Tok! Seorang Pengusaha Divonis 18 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Lahan Eks GTI

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Ida Adnawati divonis 18 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlasudin membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 11 Mei 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum pengusaha di Gili Trawangan ini membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti. Kemudian, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 juta subsider 1 tahun penjara pengganti.

IKLAN

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tunggi (Kejati) NTB, Luga Harlianto mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, dengan proses hukum ini menjadi penegasan bahwa lahan 65 hektare tersebut merupakan milik Pemprov NTB.

Apakah akan mengajukan banding, Luga mengaku pihaknya masih pikir-pikir. “Untuk bagaimana langkah selanjutnya, apakah banding atau tidak, kami laporkan ke pimpinan dulu,” ujarnya.

Vonis Dua Terdakwa Lain

Pada kasus ini terdapat tiga terdakwa. Dua lainnya terlebih dahulu menjalani sidang putusan pada Selasa, 5 Mei 2026. Mereka adalah Mantan Kepala UPTD Gili Tramena pada Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi dan pihak swasta, Alpin Agustin.

Hakim Mukhlasudin menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Mawardi Khairi dan Alpin Agustin kompak menerima putusan hakim tersebut. Sementara itu, pihak JPU Kejati NTB belum mengambil sikap.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT GTI dengan hukuman berbeda.

Jaksa menuntut terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Luga Harlianto.

Sementara itu untuk terdakwa Alpin Agustin, jaksa menuntutnya lebih ringan. Yakni, penjara 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan paling berat kepada terdakwa Ida Adnawati. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ilham Sopian Hadi.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ida membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Ida telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp360 juta. Jumlah tersebut dianggap sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti. (*)

Artikel Terkait

Back to top button