230 Sekolah Kota Mataram Siap Gelar SPMB Tanpa Pungutan
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 bebas pungutan. Kebijakan ini mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan penerimaan berintegritas, transparan, dan partisipatif.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Martawang menyatakan, tidak ada pungutan tambahan yang membebani orang tua maupun siswa.
“No (Tidak, red) pungli, tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Pihaknya mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta. Sebanyak 230 sekolah akan menampung calon peserta didik agar akses zonasi dan pendaftaran berjalan lancar.
Selain itu, tiap sekolah wajib memasang spanduk maklumat pelayanan di area publik. Spanduk berisi foto dan nama kepala sekolah serta pernyataan tertulis bahwa SPMB 2026 bersih dari pungli.
Untuk mengantisipasi masalah administrasi, pihaknya juga membentuk posko terpadu. Posko melibatkan Diskominfo yang menjaga sistem online, Dinsos yang memverifikasi data keluarga miskin jalur afirmasi, serta Dukcapil yang memastikan keabsahan dokumen kependudukan.
“Konfirmasi terkait domisili langsung dari basis data kependudukan. Tidak ada lagi manipulasi jarak sekolah,” jelas Martawang.
Tahapan SPMB berada dalam pengawasan Ombudsman dan KPK. Oleh karenanya, Martawang mengimbau masyarakat melapor ke posko pengaduan jika menemukan indikasi pungli.
“Laporkan segera, penegak hukum akan menindak. Kalau pun ada, itu pasti oknum,” pungkasnya. (*)




