Radiet Menangis Saat Menyampaikan Duplik, Bersumpah Tak Bunuh Kekasihnya
Mataram (NTBSatu) – Isak tangis mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 5 Juni 2026.
Terdakwa Radiet menyampaikan pembelaan terakhirnya (duplik) dengan membantah keras seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengaku menjadi korban kekerasan penyidik selama ditahan.
Di hadapan majelis hakim, Radiet menegaskan hubungan asmaranya dengan sang kekasih, Vira, selalu penuh rasa kasih sayang. Ia menyatakan, tidak pernah sekalipun membentak atau berkata kasar kepada almarhumah karena tahu sifat kekasihnya yang manja.
“Namun kini, saya mendapat dakwaan bahwa saya lah yang membunuh almarhum kekasih saya. Entah takdir apa dari Tuhan membuat saya bisa bernapas hingga detik ini. Mengapa harus saya yang ditemukan? Mengapa bukan kekasih saya, Vira, yang ditemukan dalam kondisi hidup?” ujar Radiet dengan suara bergetar.
Kesedihan Radiet kian mendalam karena kondisi fisiknya yang harus menjalani perawatan medis di rumah sakit saat peristiwa duka terjadi. Akibatnya, ia tidak bisa mengantarkan jenazah kekasihnya ke tempat peristirahatan terakhir secara langsung.
Selama di rumah sakit, ia terus bertanya kepada rekan-rekannya mengenai jadwal kremasi Vira. Namun tidak ada yang memberi tahu. Radiet bahkan sempat memohon agar bisa ke tempat kremasi meski harus menggunakan ambulans.
“Saya meminta untuk keluarga untuk mengantar saya menggunakan ambulans atau kursi roda pun tak apa, Yang Mulia. Saya hanya bisa melihat almarhum kekasih saya yang telah menjadi abu lewat video call. Padahal saya sudah berjanji untuk menemaninya,” ratapnya di persidangan.
Ngaku Dapat Penyiksaan dari Penyidik
Bukan hanya kehilangan orang tercinta, Radiet juga membeberkan penderitaan fisik dan mental yang ia alami di dalam sel tahanan. Ia mengaku mendapat tindakan kekerasan dan intimidasi dari oknum penyidik agar mau mengakui perbuatan itu. Padahal sebelumnya Radiet mengkalim sama sekali tidak pernah melakukan pembunuhan itu.
Menurut pengakuannya, penyidik berkali-kali membentaknya. Penyidik juga menendang dan memaksa ia mengaku dengan iming-iming akan mendapat bantuan proses pembebasannya. Namun, Radiet tetap teguh pada pendiriannya.
“Saya menjawab, inilah pegangan saya,” tegas Radiet sambil menjunjung tinggi Al-Qur’an yang ia genggam di ruang sidang.
“Tidak akan saya akui perbuatan itu. Lebih baik saya mati. Kekasih saya telah meninggal dunia, apakah dia akan mendapat keadilan jika saya mengakui perbuatan tersebut?,” lanjutnya.
Sumpah dan Doa di Akhir Pernyataan
Menutup pernyataannya, Radiet menyampaikan sumpah atas nama Tuhan dan meminta keadilan yang seadil-adilnya. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi akhirat jika dirinya berbohong, namun ia juga memohon keadilan spiritual atas kezaliman yang ia terima.
“Saya bersumpah demi Al-Qur’an tidak akan mengakuinya. Saya bersumpah demi Allah Swt tidak bersalah, dan apabila saya bersalah, saya ikhlas dunia akhirat. Dan ya Allah, saya memohon kepada-Mu, apabila hamba dihukum atas perbuatan yang hamba tidak lakukan, hamba memohon laknatlah semua orang yang telah menzalimi hamba,” pungkasnya.
Agenda persidangan di PN Mataram ini akan segera memasuki tahapan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim, Rabu, 10 Juni 2026. (*)




