Breaking NewsHukrim

Mantan Kepala BPKAD dan Inspektur NTB Diperiksa Kasus Lombok – Sumbawa Motocross

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara maraton memeriksa saksi-saksi untuk penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok – Sumbawa Motocross.

Giliran mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal dan eks Inspektur NTB, Ibnu Salim datang memberikan keterangan di Gedung Adhyaksa, Rabu, 8 Juli 2026.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan dua saksi tersebut. “Iya (ada pemeriksaan),” katanya.

IKLAN

Menyinggung apakah keduanya membawa dokumen, Harun memilih mengaku belum mendapatkan informasi dari tim pidana khusus (Pidsus). “Untuk lengkapnya nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Jamaludin Malady pada Senin, 6 Juli 2026. Kemudian eks Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi pada Kamis, 2 Juli 2026.

Anggaran Rp24 Miliar

Sebagai informasi, Pemprov NTB mendapatkan kucuran uang dari bantuan pemerintah (Banper) pada tahun 2023 senilai Rp24 miliar. Uang itu langsung masuk ke dalam Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah.

IKLAN

Alasan dinas menerima langsung kucuran dana itu karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” kata Jamal.

Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.

Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.

Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya. (*)

Artikel Terkait