Hukrim

Mantan Kades di Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp551 Juta, Dipakai untuk Foya-foya

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Desa (Kades) Akar-akar, Kabupaten Lombok Utara inisial A menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2021-2023.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra membenarkan A telah menjadi tersangka. Penetapan itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polda NTB.

“Peserta gelar sepakat dengan kesimpulan menetapkan saudara inisial A, mantan Kepala Desa Akar-akar sebagai tersangka. Yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa tersebut,” katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

IKLAN

Dari hasil gelar, sambung Komang Wilandra, tersangka mengelola dana desa periode 2021-2023. Pengelolaan dana selama tiga tahun tersebut tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes).

“Artinya, ada anggaran fiktif, ada juga mark-up (penggelembungan anggaran). Ada di beberapa proyek fisik dan pengadaan,” tegas mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ini.

Kerugian Mencapai Rp551 Juta

Penyidik kepolisian mengantongi kerugian keuangan negara sebesar Rp551 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

IKLAN

“Proyek yang diselewengkan itu seperti pengadaan keranda, terus ada juga beberapa pekerjaan proyek fisik, jalan. Itu muncul dalam periode 2021 sampai 2023 sehingga ketemu angka kerugian Rp551 juta,” ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, A mengakui menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk kepentingan pribadi. “Dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” kata Komang Wilandra.

Polisi menyangkakan A dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan penyesuaian pidana pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melansir laman Jaga.id, Desa Akar-akar tercatat mengelola Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan nominal Rp2,3 miliar. Tahun 2022, Desa Akar-akar mengelola Rp2,4 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1 miliar.

“Tiap tahun anggaran yang dikelola rata-rata Rp2 miliar. Tapi yang kita tangani ini soal DD (dana desa) saja. Tidak termasuk ADD (anggaran dana desa),” tandasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button