Hukrim

Polisi Tangkap WN Australia Diduga Edarkan Liquid Vape Ekstrak Ganja di Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap Warga Negara (WN) Australia inisial BR alias B. Perempuan 53 tahun itu diduga mengedarkan narkotika berbentuk cairan vape (liquid vape). Cairan tersebut mengandung senyawa alami ekstrak tanaman ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi pengiriman paket berisi narkotika. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Mereka kemudian mengetahui paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat,” kata Nyoman, Rabu, 3 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan perempuan inisial BR alias B. Kala itu, WN Australia tesebut sedang menerima dan menguasai paket berisi narkotika.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi. Cairan itu mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman.

IKLAN

“Yaitu Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yang merupakan senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja,” beber Kasat Resnarkoba.

Geledah Rumah Terduga

Selain itu, kepolisian juga menggeledah rumah BR. Di sana mereka menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen. Kemudian, berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan barang narkotika jenis THC, CBD, dan CBG dengan berat sekitar 59 mililiter atau 53 32 gram.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ia memesan tersebut dari Australia. Lalu membawanya ke Indonesia melalui jasa pengiriman,” jelas Nyoman Diana.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine, WN Australia itu positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan BR alias B sebagai tersangka.

“Kami tahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat tersebut. (*)

Artikel Terkait

Back to top button