Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Akademisi UM Bima: Perlu Ditelusuri Menyeluruh
Bima (NTBsatu) – Kasus dugaan penyadapan yang melibatkan eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah Jenderal Kepolisian menjadi buah bibir masyarakat di berbagai sosial media.
Persoalan ini juga menjadi perhatian serius praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr Taufik Firmanto, M.H.
Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto oleh para jendral polisi sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konstitusional Presiden.
Presiden bukan hanya individu yang memiliki hak privasi, melainkan juga pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945.
“Jika memang ini benar, maka dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden berpotensi mengganggu kerahasiaan komunikasi kedinasan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan,” kata Dr Taufik Firmanto, M.H, kepada NTBsatu, Rabu, 4 November 2026.
Selain itu, Direktur Pascasarjana UM Bima itu menilai, dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan sejumlah oknum jenderal tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelanggaran privasi atau kesalahan segelintir individu.
“Persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang sesungguhnya berkepentingan atau memperoleh keuntungan dari operasi tersebut?,” tambahnya.
Sementara itu, dari aspek HAN, penggunaan instrumen negara di luar kewenangan dan tujuan yang dibenarkan hukum berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Sementara dari aspek HTN, apabila tindakan itu terbukti dimaksudkan untuk memengaruhi, mengendalikan, bahkan melumpuhkan jalannya pemerintahan, persoalannya telah menyentuh prinsip supremasi konstitusi dan integritas penyelenggaraan negara.
“Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada mereka yang menjalankan operasi di lapangan. Rantai komando, akses terhadap sistem, motif, distribusi informasi, hingga dugaan penghilangan bukti harus diungkap secara terang,” terang Taufik Firmanto.
Taufik menambahkan, hal penting yang harus dilakukan adalah mendalami siapa sosok dibelakang alias otak utama dalam kasus ini.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga siapa yang berada di baliknya dan untuk kepentingan siapa semua itu dilakukan,” ucapnya menegaskan.
Meski demikian, dugaan adanya aktor intelektual maupun tindak pidana makar harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibangun semata-mata atas kecurigaan atau spekulasi politik.
“Apabila penyadapan dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi strategis guna mengendalikan, mengintervensi, menghambat, atau melumpuhkan pelaksanaan kekuasaan Presiden, maka perlu diuji apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari skenario yang memenuhi unsur makar,” tutupnya. (MSR)




