PolitikSumbawa Barat

MPS Gelar Sidang Maraton Sembilan Desa Sengketa Pilkades KSB

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Sumbawa Barat mulai memeriksa sepuluh sanggahan calon kepala desa dari sembilan desa.

Pemeriksaan tersebut berlangsung secara maraton dengan agenda mendengarkan penjelasan pemohon di Ruang Rapat Pulau Kenawa Setda KSB.

Ketua MPS, M. Anugerah Puji, memimpin sidang beranggotakan tujuh orang dengan menghadirkan ketua panitia pemilihan tingkat desa.

Sementara itu, Anggota MPS, Syahrul Mustofa menjelaskan, pemeriksaan berjalan satu per satu sesuai urutan permohonan yang masuk ke meja panitia.

“Kita mulai dari pagi sampai sore dengan agenda mendengarkan penjelasan permohonan dari para pemohon,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Yayan Anugraiansyah kemudian memaparkan pemeriksaan sidang bergulir mulai pukul 08.00 Wita untuk Desa Seminar Salit.

Agenda sidang lalu berlanjut ke Desa Seremong pukul 10.00 Wita serta Desa Tebo pada pukul 11.00 Wita. “Harapannya seluruh tahapan persidangan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah terencana,” kata Yayan.

Jadwal Persidangan dan Prosedur Putusan

Usai jeda siang, di sisi lain majelis memeriksa sanggahan Desa Ai Kangkung pukul 13.00 Wita dan dua pemohon Desa Mura pukul 14.00 serta 15.00 Wita.

Rangkaian pemeriksaan berlanjut dengan menyisir Desa Tambak Sari pukul 16.00 Wita dan Desa Goa pukul 16.30 Wita. Majelis berikutnya menjadwalkan penyampaian tanggapan resmi dari pihak termohon pada Kamis besok.

Agenda lanjutan itu bakal mendengarkan keterangan dari para pihak terkait apabila ruang sidang memerlukan pembuktian tambahan.

“Seluruh rangkaian pemeriksaan memiliki batas waktu jelas dan putusan final keluar paling lambat 14 hari kerja,” ujar Yayan.

Selain itu, panitia menggelar persidangan secara tertutup yang hanya memuat unsur pemohon, pihak termohon, serta majelis.

Mekanisme pembatasan tersebut mengacu penuh pada tata tertib persidangan serta pedoman regulasi yang berlaku. “Majelis berjalan sesuai aturan tata tertib persidangan dan regulasi yang menjadi pedoman utama,” ucap Yayan.

Pada akhirnya, majelis nantinya menyerahkan hasil putusan resmi kepada panitia pemilihan tingkat desa. PPKD meneruskan berkas ke BPD untuk pengusulan pelantikan kepada bupati melalui camat setempat.

“Desa tanpa sengketa langsung berproses otomatis, sedangkan sembilan desa sengketa menunggu hasil ketetapan majelis,” pungkas Yayan. (*)

Artikel Terkait