Pusat Belum Setujui Dokumen Studi Kelayakan PT STM, Aktivitas Eksplorasi Blok Onto Dihentikan
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyetujui dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) proyek pertambangan di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Kawasan pertambangan ini dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin membenarkan itu. Ia mengatakan, pembekuan izin PT STM sejak Februari 2026.
“Kementerian ESDM menunda persetujuan FS atau membekukan perizinan PT STM sejak Februari (2026) lalu,” kata Samsudin, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, status pembekuan ini pada dasarnya merupakan penundaan persetujuan dokumen FS oleh Kementerian ESDM. Pusat mengambil langkah ini karena menilai aktivitas eksplorasi PT STM stagnan atau tidak menunjukkan pergerakan berarti.
“PT STM secara teknis telah menyampaikan dokumen FS ke Kementerian ESDM sejak Februari tahun ini. Namun, kementerian menunda perizinannya karena menilai proyek ini stagnan,” katanya.
Karena itu, Pemprov NTB mendorong manajemen PT STM segera mempresentasikan atau mengekspos dokumen FS proyek tambang Blok Onto kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Kami di Pemprov menyarankan agar PT STM segera melapor ke Pak Sekda dan memaparkan dokumen tersebut di hadapan Pak Gubernur. Dengan begitu, Pemprov dapat membantu mengawal percepatan izin ke Kementerian,” ujarnya.
Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Samsudin membantah tuduhan bahwa perusahaan sengaja memperlambat proses eksplorasi. Menurutnya, kompleksitas kondisi geografis serta teknis penambangan di Blok Onto menjadi penyebab utama lambatnya penyusunan dan persetujuan teknis.
Selain menyimpan potensi tambang emas, kawasan tersebut juga mengandung potensi energi panas bumi (geothermal) yang memerlukan pengembangan secara terintegrasi dan bersamaan.
Ia menekankan, lokasi Blok Onto berada di kawasan hutan lindung. Kondisi ini mewajibkan perusahaan menerapkan metode penambangan bawah tanah (underground). Hal ini guna menjamin keselamatan lingkungan serta kelestarian flora dan fauna di dalamnya.
“Status hutan lindung melarang metode tambang terbuka. Perusahaan harus menggunakan metode underground. Pengubahan status kawasan memerlukan pertimbangan matang serta kajian khusus yang panjang. Meskipun demikian, pemerintah saat ini tetap menjalankan perizinan sektor kehutanan secara paralel,” jelasnya.
Meskipun Kementerian ESDM masih menunda persetujuan FS, PT STM telah menyusun linimasa target komersialisasi. Perusahaan menargetkan masuk ke tahap operasi produksi pada tahun 2030 hingga 2031.
Samsudin mengatakan bahwa sebelum mencapai tahap tersebut, perusahaan harus menyelesaikan serangkaian perizinan pendukung, seperti izin sarana prasarana dermaga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin pembuatan terowongan bawah tanah (tunnel), serta izin akses jalan khusus tambang.
Mengenai angka pasti potensi cadangan emas maupun panas bumi di Blok Onto, Samsudin mengaku masih menunggu pemaparan resmi dari pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan menuangkan data rinci tersebut di dalam dokumen FS P yang nantinya akan mereka paparkan secara langsung kepada Gubernur NTB,” tambahnya.
Selain membeberkan status PT STM, Samsudin juga memaparkan status perizinan beberapa tambang lain di NTB.
Beberapa perusahaan telah memenuhi kewajiban perizinannya, seperti PT Lenting Dompatan Perkasa (LDP) di Sekotong yang saat ini sudah memasuki tahap konstruksi, serta proyek tambang di Lombok Utara yang telah rampung.
Pemetaan Perizinan Tambang NTB
Sementara itu, Pemprov masih menunda perizinan beberapa perusahaan lain, di antaranya PT Bintang Delapan serta pengelola tambang batu besi di Lombok Timur dan Sumbawa.
Pemprov NTB berharap manajemen PT STM segera melakukan ekspos resmi dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan masukan serta membantu mengawal koordinasi dengan Kementerian ESDM agar kementerian segera menerbitkan persetujuan FS.
Samsudin, mengatakan setelah memperoleh persetujuan FS, perusahaan dapat langsung melanjutkan proyek ke tahap konstruksi hingga operasi produksi. (*)




